Dua Bandit Curanmor Asal Surabaya Diringkus Polisi Gresik

GresikSatu | Dua bandit asal Surabaya diringkus polisi, usai melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Gresik.

Kedua pelaku itu, Ivando Gayu Manjaro (32) dan Wahyu Dewa (40). Keduanya warga asal Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Keduanya diringkus usai mencuri sepeda motor di Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kronologi peristiwa terjadi curanmor sekitar 12.00 WIB, Senin (1/7/2024). Bermula saat korban memarkir kendaraan dalam terkunci setir dan diluar pagar depan rumah customer Jalan Veteran.

Setelah itu korban masuk ke rumah dan langsung mengerjakan eyelash customer sekitar pukul 12. 15.WIB.

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang sudah selesai mengerjakan eyelash hendak pulang, dan melihat sepeda motor sudah tidak ada ditempat semula atau hilang dibawa orang tidak dikenal.

Baca juga:  Anggota DPRD Bojonegoro Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 melaporkan kejadiannya ke Polsek Kebomas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024).

Setelah mengumpulkan bukti pendukung seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar TKP, anggota Polsek Kebomas dan Resmob Polres Gresik mendapati ciri-ciri pelaku.

Polisi mendapati alamat terduga pelaku dan langsung menuju rumah terduga pelaku di Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Hingga akhirnya, anggota sampai di rumah terduga pelaku dan meringkus pelaku di rumahnya.

“Selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, dua unit helm, satu baju lengan panjang warna merah, satu buah topi warna putih dan satu buah Kunci T.

Baca juga:  Warga Bojonegoro Terdakwa Pemerkosa Siswi di Gresik Divonis 11 Tahun

“Kedua pelaku curanmor disangkakan pasal 360 KUHP,” imbuhnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler