Dua Kades Maju Pilkada Gresik Jalur Independen Tak Penuhi Syarat Pendaftaran

GresikSatu | Dua Kades yang mendaftarkan diri sebagai Cabup dan Cawabup Gresik jalur independen dinyatakan gugur sebab tak memenuhi syarat pendaftaran.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis dan Data Alam Amrullah.

Ia mengatakan bahwa pasangan calon tunggal Cabup dan Cawabup Gresik jalur independen ini tak memberikan penyerahan dukungan calon perseorangan. 

“Yang bersangkutan belum menyerahkan syarat dukungan minimal hingga pukul 23.59 WIB kemarin,” ungkapnya, Senin (13/5/2024).

Dua Kades berpasangan tersebut yakni Kepala Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Andhi Sulandra bersama Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Fatkhur Rohman.

“Kami sudah memfasilitasi untuk membuka akun Silonkada kemarin, namun beliau tidak menyerahkan persyaratan yang diberikan. Kita bisa menyebutnya pendaftaran jika memang menyerahkan syarat dukungan,” terangnya.

Baca juga:  Pendaftaran Pantarlih Pilkada Gresik 2024 Dibuka, Simak Syaratnya!

Alam mengungkapkan, pasangan tunggal Cabup dan Cawabup Gresik jalur independen ini sudah melakukan konsultasi sebelum hari terakhir pendaftaran. Tepatnya H-1 tanggal 11 Mei 2024.

“Beliau melakukan konsultasi via sambungan telepon pada hari sabtu kemarin, kemudian datang ke Kantor KPU pada Minggu sore,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Akhmad Roni mengatakan pendaftaran yang dibuka sejak tanggal 8-12 Mei 2024 dimulai dengan penyerahan dukungan calon perseorangan.

Untuk bisa maju sebagai calon kandidat independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024, setidaknya diperlukan dukungan dari 72.150 orang yang tersebar di 10 kecamatan dari total 18 kecamatan di kabupaten Gresik.

Baca juga:  995 ODGJ Gresik Bisa Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

“Dukungan itu harus diupload melalui Silonkada, jadi admin dari calon pasangan perseorangan nanti akan mengikuti mekanisme di Silonkada,” terangnya

Jumlah dukungan tersebut dibuktikan dengan KTP yang diupload ke Silonkada satu persatu, apabila tidak memenuhi maka pendaftar tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya. 

“Prosedurnya dimulai dari perhitungan dukungan untuk memastikan memenuhi syarat atau tidak saat diserahkan. Baru jika secara administrasi terhitung sudah mencapai 72.150, maka kita terima. Kalo belum ya tidak bisa bisa melanjutkan,” pungkasnya. 

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler