Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pegadaian di Bawean Divonis Berbeda 

GresikSatu | Masih ingat dengan kasus korupsi Pegadaian Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Gresik, yang menyeret dua terdakwah. Yakni, Qurotul Aini (40) warga asli Bawean yang tinggal di Malang dan 

Boedi Tjahyanto (48) mantan kepala Pegadaian Tambak Bawean. Kasusnya kini sudah selesai tahapan putusan. 

Kedua terdakwa divonis berbeda saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk terdakwa dr Qurratul Aini dijatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan uang pengganti 3,1 M subsidiair 3 tahun penjara. 

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 KUHP,” ucap Hakim Ketua I Ketut Suarta dalam petikan putusan yang diterima Gresiksatu.com, Selasa (17/1/2023). 

Baca juga:  Kasus Korupsi Pegadaian Bawean Bermula dari Investasi Bodong, Korban Sampai Rugi Miliaran

Untuk terdakwa Boedi Tjahjanto dijatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Terdakwa mantan Kepala UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak, Bawean itu terbukti bersalah melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU PTipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 KUHP. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi setelah putusan kedua terdakwa. 

“Eksekusi segera dilakukan paling lama minggu depan. Karena masa tenggang waktu untuk ajukan upaya hukum banding sudah habis,” tutur Alifin yang juga sebagai JPU kedua terdakwa. 

Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Selasa (31/5/2022).

Baca juga:  Berawal dari Investasi Bodong, Kejari Gresik Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pegadaian Bawean 

Kedua tersangka bernama Boedi Tjahyanto dan Qurotul Aini langsung ditahan ke Rutan Lapas Cerme Gresik. Kerugian negara akibat tindak rasuah ini mencapai Rp 3,517 miliar.

Usut punya usut penangkapan keduanya berawal investasi bodong yang menghantui warga Kecamatan Tambak. Diketahui tersangka BT merupakan mantan Kepala UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak. Sementara, QA merupakan seorang nasabah di UPC PT Pegadaian Kecamatan Tambak. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img