GresikSatu | Dua Terdakwa penyebaran uang palsu kembali disiang. Keduanya adalah Muhamad Syaiful Afandi (27), warga Desa Tenggiring, Kecamatan Sambeng dan Subekti (28) Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Terdakwah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (10/8/2022).
Kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara online di Jalan Sukomulyo Manyar – Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli.
Putusan kedua terdakwa itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono. Terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa Muhamad Syaiful Afandi dan Subekti,” ucapnya, Kamis (11/8/2022).
Selain itu, pada putusan tersebut barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun. Untuk itu, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya.
Penasehat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana Herman Sakti Iman akan menyampaikan putusan tersebut kepada keluarga terdakwa dan pimpinan.
“Kami akan menyampaikan putusan ini kepada keluarga terdakwa penyebaran uang palsu. Apakah banding atau menerima putusan majelis hakim,” ucapnya. (faiz/aam)