Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Hibah Diskoperindag Gresik Bakal Terima Tuntutan  

GresikSatu | Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi bantuan hibah UMKM tahun anggaran P-APBD 2022, yang menyeret mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah dan Rian Fibrianto.

Terbaru, keduanya akan menjalani sidang tuntutan yang dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan tuntutan kepada kedua tersangka tersebut.

Dalam berkas dakwaan, JPU Alifin Nurahmana Wanda menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Fardah sendiri berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.

“Dibuktikan dengan SK Bupati tertanggal 16 November 2022 lalu,” ungkapnya, Rabu (28/8/2024).

Demikian halnya dengan Rian Fibrianto, yang berperan sebagai penyedia jasa atas bantuan Hibah tersebut. Tersangka yang juga Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, mengelola anggaran berkisar Rp 860 juta.

“Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik itu.

Menurut dia, sidang tuntutan akan berlangsung pada pekan depan. Sebelumnya, pihak terdakwa telah mengajukan eksepsi hingga menghadirkan saksi yang meringankan.

Baca juga:  SIG Dukung Pengembangan Usaha Mikro dan Infrastruktur Pertanian di Gresik dan Lamongan

“Hal tersebut akan menjadi pertimbangan kami dalam penyusunan berkas tuntutan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi Dana Hibah UMKM itu mulai terendus sejak 2023 silam. Puncaknya, Korps Adhyaksa menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada akhir tahun 2024 lalu.

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, tindakan penahanan Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2024.

“Penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara ini hingga di limpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, lanjut Nana, syarat obyektif dan subjektif penahananan sebagaimana pasal 21 KUHAP telah terpenuhi. Dimana dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.

“Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya atau setidak-tidaknya menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

Baca juga:  Rasakan Manfaat BPJS Kesehatan, Warga Gresik Tak Rogoh Kocek hingga Sembuh dari Stroke

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana perhitungan auditor madya Kejati jawa Timur yakni sebesar Rp.860.211.548 (setelah dikurangi PPN & PPh).

“Ini objek perhitungan ini sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang teriibat dalam pengadaan barang untuk Pokir Diskoperindag Tahun 2022,” jelasnya.

Mantan Kejari Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara itu, juga menemukan berbagai kejanggalan. Misalnya, anggaran yang disediakan sebesar Rp 19,5 miliar untuk 782 penerima hibah. Namun hanya terealisasi sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 penerima hibah.

“Kami menyimpulkan ada 4 modus penyimpangan yang dilakukan,” imbuhnya.

Empat modus itu, antara lain barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh UMKM, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dibelanjakan oleh pihak dinas, barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah atau kuantitas. Bahkan, para UMKM tidak menerima barang melainkan uang.

“Sehingga ada banyak ketidaksesuaian. Baik secara nominal harga, kualitas, maupun kuantitas barang,” pungkasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img