GresikSatu, Tuban | Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Tuban melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi kepada beberepa pihak di kantornya pada Kamis, (24/10/2024) kemarin.
Pemeriksaan itu menyusul dugaan pelanggaran pidana yang suratnya telah teregistrasi oleh Bawaslu bernomor 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 terkait dengan dugaan pelanggaran pidana penyaluran Bansos Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang bertuliskan salah satu visi Paslon.
Dalam surat itu memuat soal dugaan pelanggaran pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Dimana menyatakan, bahwa pejabat aparatur sipil negara (ASN) dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pantauan di lapangan, pemeriksaan hari pertama tahap klarifikasi, Bawaslu dan Gakkumdu memanggil Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Sugeng Purnomo. Serta juga pengusaha penyedia beras haji Ali yang berasal dari Kecamatan Soko.
Pemeriksaan yang dilakukan itu memakan waktu cukup lama. Dimulai sejak pukul 13.00 hingga 16.30 atau 3 jam setengah kurang lebih.
Komisioner Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait dengan penyaluran bansos yang kemarin viral.
“Kita hari ini klarifikasi sama Kadinsos, terus ada lagi pihak penyedia,” ujarnya.
Dalam pemanggilan klarifikasi dugaan pelanggaran pidana itu, poin-poin apa saja yang ditanyakan secara rinci tak dijabarkan lebih lengkap oleh Bawaslu. Namun yang pasti tak jauh dari visi yang tercatut dalam kemasan bansos tersebut
“Poin-poin intinya terkait keberadaan tagline tersebut, kenapa harus ada di karung kemasan itu ya,” tuturnya.
Lebih lanjut, pria asal Kecamatan Bancar itu menyampaikan, bahwa terkait hasilnya masih menunggu kajian lebih lanjut dengan pihak-pihak yang ada di Gakkumdu.
“Nantinya apapun hasilnya dari klarifikasi itu akan kita kaji dengan gakkumdu. Ada kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Sugeng Purnomo saat diwawancara oleh awak media, enggan berkomentar lebih lanjut. Pun demikian dengan pihak penyedia beras, Haji Ali. “Hanya klarifikasi, lengkapnya tanya Bawaslu Tuban,” tandasnya.