Dugaan Pungli DPMD, Kejari Gresik Tak Menemukan Indikasi Tindak Pidana 

Gresik Satu | Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik akhirnya sampai babak final. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik secara resmi mengumumkan tidak menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, pihak Kejari Gresik tetap menyerahkan kasus tersebut ke inspektorat Pemkab Gresik. Hal ini karena tidak ditemukannya pasal yang dilanggar oleh DPMD Gresik.

Kasi Intel Kejari Gresik Deny Niswansyah mengatakan, munculnya dugaan pungli bermula dari pelaporan adanya penarikan uang sebebsar Rp 900 ribu dari 47 Kepala Desa untuk DPMD. Informasinya uang tersebut untuk pembelian atribut seragam.

“Dari hasil data dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), secara fisik tidak ditemukan indikasi tindak pidana,” katanya, Selasa (21/6/2022).

Dijelaskan, pihaknya belum menemukan unsur Pungli, atau Gratifikasi. Bahkan dari data keterangan dari 47 Kepala desa yang dilantik tidak ada unsur keberatan dari pembayaran itu.

“Yang jelas kami dapat lebih murah dari salah satu aksesoris kelengkapan atribut Kepala Desa. Kami juga sudah meminta keterangan 54 orang termasuk Plt PMD, dan 47 Kades,” bebernya.

Selanjutnya perkara ini akan diserahkan ke Inspektorat Pemkab Gresik. Selama dua hari ini pihak kejaksaan akan serahkan data dan pulbaket ini. 

“Hasil dari sekitar satu bulan Pulbaket dugaan pungli ini, kami serahkan inspektorat. Kenapa? Karena punya kewenangan pengendalian internal,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres