GresikSatu | Berita menghebohkan datang dari Kabupaten Gresik. Ratusan remaja di kota santri terdeteksi hamil di luar nikah. Akibatnya, para remaja ini terpaksa menikah dengan mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Gresik.
Dari data PA Gresik, tercatat 258 permohonan anak menikah dibawah umur selama tahun 2022. Mayoritas pengajuan dispensasi nikah tersebut diakibatkan hamil duluan dan hendak melahirkan. Para pemohon rata-rata memiliki rentang usia dibawah 19 tahun.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Andik Wicaksono mengatakan, dispensasi menikah disebabkan karena maraknya kasus remaja yang kedapatan melakukan seks pranikah. Mengakibatkan mereka putus sekolah dan pandangan negatif yang dilayangkan oleh masyarakat.
“Sepanjang tahun 2022 sebanyak 254 kasus dispensasi diterima dari total 258 permohonan. Penerimaan kasus dilatar belakangi akibat alasan kepepet mengandung. Ini menjadi poin telak yang tidak dapat digubah, dan tidak bisa disarankan untuk menunggu usia cukup atau matang,” katanya, Senin(16/1/2023).
Dalam menekan angka kasus pernikahan dini, pihaknya sudah melakukan berbagai cara. Diantaranya dilakukannya program mediasi yang bekerja sama dengan pihak MUI Gresik.
“Sesuai prosedur, biasanya diadakan mediasi setiap hari jum’at dalam menekan kasus pernikahan anak, usia yang belum cukup akan berdampak pada mental dan kekuatan fisik,” imbuhnya. (ovi/aam)