Edarkan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta, Pria Asal Cianjur Diciduk Bea Cukai Gresik

GresikSatu | Nasib apes dialami Sopiyulloh warga Desa Ciandam, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pria ini, kedapatan mengederkan rokok ilegal senilai ratusan juta di wilayah hukum Gresik.

Tepatnya di Rest Area KM 726 Tol Surabaya – Mojokerto, Wringinanom, Gresik. Pria berusia 35 tahun langsung diciduk petugas bea cukai Jatim setelah dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pelaku yang sudah bersatus tersangka ini, beserta barang bukti rokok ilegal dan satu unit mobil, yang dipakai untuk edarkan rokok ilegal diamankan di Kejari Gresik.

Peristiwa itu, terjadi pada hari, Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Petugas bea cukai Jatim mendapati informasi peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Gresik.

Petugas pun langsung melakukan identifikasi mobil yang dikendarai tersangka bersama saksi M Arief Akmal. Keduanya sedang berhenti di tempat area tol Wringinanom, Surabaya – Mojokerto. Tersangka bersama saksi sebelumnya, sudah mengambil ribuan batang rokok tanpa cukai asli dari Pulau Madura.

Baca juga:  Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Gresik Sosialisasikan Rokok Tanpa Cukai ke Warga Maritim Pelabuhan

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil amankan tersangka beserta 208.000 batang rokok, dari berbagai macam merk rokok. Beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra warba abu-abu nopol L 1931 QX.

Dengan total kerugian cukai yang terutang senilai Rp 124. 800.000. Dengan rincian tarif cukai per batang Rp 600. Ditambah kerugian pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 23.474.880. Total kerugian keduanya, senilai Rp 148.274.880.

“Tersangka sudah dilakukan tahap II, artinya sudah diserahkan ke Rutan Banjarsari, Cerme Gresik,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak media, Kamis (24/11/2022).

Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tanggung jawab dari penyidik pegawai negeri sipil (PNS), Dirjen Bea Cukai Kantor Wilayah Jatim Kementerian Keuangan. Setelah dikakukan pemeriksaan lebih lanjut, nopol mobil milik tersangka palsu, yang sebenarnya nopol F 1075 YR.

Baca juga:  Kolaborasi Bea Cukai dan Pemkab Gresik, Ajak Masyarakat Cegah Rokok Ilegal 

“Tersangka dijerat pasal 54 UU nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”jelasnya.

“Selanjutnya pekan depan kasus rokok ilegal kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img