GresikSatu | Sebanyak empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tuban diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban.
Mereka para anggota PPS yang diberhentikan terindikasi dan terbukti terafiliasi menjadi saksi dalam partai politik (Parpol)
Hingga Rabu (10/7/2024), total ada lima anggota PPS yang diganti dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).
Empat dikarenakan terafiliasi Parpol, dan satu karena menggantikan posisi anggota sebelumnya yang menjadi Panwascam.
Ketua KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, pemberhentian anggota PPS tersebut sudah melalui proses rapat. Adapun empat orang yang terafiliasi parpol tersebut memang terbukti.
“Memang terbukti. ada fotonya, ada surat mandatnya. Semua ada, jadi kita berhentikan dan diganti,” ujarnya.
Adapun empat anggota PPS diberhentikan itu berasal dari Kecamatan Parengan, Merakurak, Montong, dan Jenu.
Selanjutnya, KPU Tuban melantik anggota PPS PAW Rabu (10/7/2024) pagi. Sementara untuk satu orang pengganti dari anggota Panwascam yang dimaksud berasal dari Kecamatan Rengel.
Disinggung terkait mal-administrasi atau kecolongan terkait dengan kejadian pemberhentian anggota PPS, perempuan akrab disapa Zakiya tersebut membantah. Dia menegaskan bahwa semua sudah melalui prosedur yang ketat.
“Semua sudah lewat prosedur. Melalui Siakba untuk dicek NIK dan sebagainya,” tandas perempuan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu.