Empat Terdakwa Penganiayaan Penjual Nanas Driyorejo Gresik Divonis Berbeda

GresikSatu | Empat terdakwa kasus penganiayaan yang berujung kematian kepada pedagang buah nanas, Eko Bayu Asmoro (21), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro sudah memasuki babak akhir sidang. Masing-masing terdakwa penganiayaan di Pasar Gadung Kecamatan Driyorejo, divonis berbeda. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Menghukum terdakwa Dian Nur Afandi (18) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik dengan hukuman penjara 5,6 tahun, turun 1,6 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 8 tahun penjara. 

Terdakwa lain yaitu Moch Aliev Khan Efendi alias Siman (19) warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo dituntut hukuman 8 Tahun dan divonis 5,6 Tahun penjara dan terdakwa Ahmad Legiman Saputra (28) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, dituntut hukuman 13 Tahun penjara, dan divonis 7 tahun.

Baca juga:  Peduli Kesehatan, Yabhysa Gresik Gencarkan Pemeriksaan Kontak Erat Pasien TBC 

Sedang terdakwa Totok Sugiarto (31) warga asal Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dituntut 12 penjara divonis 7 tahun. 

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Menghukum terdakwa sesuai dengan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan,” ungkapnya, Selasa (15/8/2023). 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Yuniar Megalia mengatakan pikir-pikir, sebab tidak sesuai dengan tuntutannya.

“Jaksa mengatakan pikir-pikir, sebab tidak sesuai tuntutan. Dan para terdakwa ada yang menerima, ada yang pikir-pikir,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, misteri penemuan mayat di pasar Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik terpecahkan. Korban ternyata korban penganiayaan, dan berkahir meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, terdapat luka lebam di kedua mata korban.

Baca juga:  Ini Tampang Ketua RW di Wringinanom Gresik yang Tega Aniaya Tetangga Sampai Tewas

Korban yang diketahui bernama Eko Bayu Asmoro merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro. Korban selama dikeroyok berstatus pedagang nanas di pasar Gadung Driyorejo.

Belakangan diketahui, Eko merupakan penjual nanas di pasar setempat. Ia menjadi korban penganiayaan berujung kematian oleh oknum perguruan silat. Pemicunya, Eko diduga mengenakan kaos perguruan silat lain, yang berbeda dengan para pelaku. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img