Facebook Dan whatsApp Tidak Jadi Diblokir Berikut Daftar PSE Yang Diblokir Kominfo Pertanggal 21 Juli

GresikSatu | Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftarkan badan usahanya hingga batas waktu 20 Juli 2022.

Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga:  Telah Lolos Uji Laik Operasi, Starlink Resmi Jualan Internet ke Pelanggan Ritel Indonesia

Ia pun menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 lalu lintas data traffic terbesar akan masuk dalam daftar pengawasan termasuk Facebook, WahtasApp dan perusahaan besar lainnya tidak terkecuali.

Baca Juga : Paling Gres Kabar Terkini Gresik Hari Ini

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel.

Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepercayaan masyarakat, verifikasi atas data-data akan dilakukan belakangan, dengan harapan besar nantinya masyarakat atau badan organisasi terkait menyetorkan  data pendaftaran yang sebenar-benarnya.

Meskipun demikian tercatat mulai hari ini  (21/07/2022) ada 10 PSE domestik yang status izinnya Dicabut oleh Kominfo, 10 PSE domestik tersebut mayoritas berasal dari perusahaan sektor keuangan seperti Dana Ringan, Rupiah Emas sampai Kredit Kilat.

Baca juga:  Mengenal Skor BI Checking: Kunci Cepat Mendapatkan Pekerjaan

Sedangkan PSE Domestik yang sudah terdaftar di Direktorat Tata Kelola Aptika sejumlah 7885 perusahaan lokal. Untuk PSE asing tercatan ada 183 PE yang sudah terdaftar dengan dominasi perusahaan raksasa global seperti Facebook, dan PUBGM. (bag/bag)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler