Fasilitasi Keluhan Pembeli Icon Apartemen Gresik, PT RBNB Akan Bentuk P3SRS

GresikSatu | Keluhan dari pemilik unit Icon Apartemen Gresik, langsung ditindaklanjuti oleh pihak developer PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP).

Terbaru, pihak developer akan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), untuk memfasilitasi permasalahan pemilik unit Icon Apartemen.

Hal tersebut disampaikan oleh Konsultan Hukum Icon Apartemen Tanu Hariyadi. Bahwa segala permasalahan yang dialami oleh pemilik unit Icon Apartemen, ditindaklanjuti melalui P3SRS.

“Kami dari developer PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) suport dan memfasilitasi pembentukan P3SRS itu,” ucapnya, di Icon Apartemen Gresik, Selasa (30/7/2024).

Menurut dia, dari pembentukan P3SRS itu, juga akan mengakomodir permasalahan surat kepemilikan pemilik unit. Sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Kementerian, ia tentu tetap akan menjalani koordinasi dengan Ketua P3SRS yang baru.

“Nantinya ketua P3SRS yang baru akan memberikan info update terkait keluhan pemilik Icon Apartemen. Agar tidak menyalahi aturan yang dimaksud,” jelasnya.

Baca juga:   UMK Gresik 2024 Diusulkan Bupati Rp 4,7 Juta, Apindo : Banyak Pengusaha Hengkang Sangat Besar

Untuk itu, progress dari keluhan pemilik ini, adalah pembentukan P3SRS baru, yang sebelumnya hanya bersifat sementara.

“Nantinya P3SRS akan memfasilitasi dan mensupoort keinginan para pembeli atau pemilik unit Icon Apartemen Gresik. Proses pembentukan, lama atau tidak, kita upayakan secepat mungkin, yang penting keluhan dari pemilik kita fasilitasi, melalui Ketua P3SRS,” paparnya.

Sebelum dibentuk P3SRS, nantinya pihak developer akan melakukan musyawarah dan membentuk panitia. Untuk pembentukan Ketua dan anggota P3SRS.

“Kalau tidak ada halangan, akan mengundang dalam minggu ini. Pihak panitia itu, meliputi perwakilan dari pemilik dan Developer. kami memfasilitasi P3SRS itu,”ujarnya.

Disinggung, tentang tidak ada keterlibatan pemilik atas terbentuknya P3SRS sebelumnya. Pihaknya tidak menampik hal tersebut. Namun, yang perlu digaris bawahi bahwa Ketua P3SRS sebelumnya bersifat sementara. Karena beberapa unit belum ada pemiliknya.

“Kini, sudah terbentuk pemiliknya, maka kita bentuk P3SRS dengan persetujuan pemilik unit Icon Apartemen. Nanti dibentuk panitia, dan bermusyawarah,” tandasnya.

Baca juga:  Tingkatkan Keterampilan, SIG Gelar Kompetensi Tenaga Konstruksi

Selanjutnya, terkait keluhan beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga melalui pembentukan P3SRS, yang disampaikan melalui ketuanya.

“Jadi secara legal standing sah orang tersebut (Pemilik) menerima dokumen unit Icon Apartemen. Semua permasalahan akan diakomodir oleh P3SRS yang mewakili semua pemilik unit Icon Apartemen. Ada legal standingnya,” lanjutnya.

“Karena sesuai dengan Peraturan Menteri masa waktu P3SRS 3 tahun, dan P3SRS wajib dibentuk untuk memfasilitasi pemilik unit dengan Developer,”tambahnya.

Diakuinya, yang dikeluhkan pemilk Icon Apartemen, mereka (pemilik) menuntut progres dari surat kepemilikan apartemen. Dia meyakini, pemilik unit sangat kooperatif, lantaran tidak sedikit para pembeli Icon Apartemen, menggunakan tempat ini sebagai investasi antara pemilik dan developer.

“Kalau Icon Apartemen ini berkembang, sudah pasti pemilik Icon Apartemen ini, menikmati hasil keuntungan tersebut,” tambahnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler