GresikSatu | DPRD Gresik menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Rabu (10/7/2024).
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKB Gresik memberikan sejumlah catatan untuk RPJPD 2025-2045 yang diberikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani.
Salah satunya meminta perencanaan pembangunan daerah jangan didasarkan selera penguasa tapi acuannya kebutuhan masyarakat.
“Misalnya kegagalan rencana pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di Desa Sidomukti Kecamatan Bungah setelah warga dengan menolaknya. Hal ini menunjukkan,
perencanaan kurang melibatkan berbagai pelaku. Bahkan, antar OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak ada koordinasi dalam menyusun perencanaan pembangunan,” ungkap Anggota Fraksi PKB DPRD Gresik, Hudaifah.
Ditambahkan, Sistem perencanaan pembangunan tidak hanya mengatur pembuatan dokumen perencanaan, tetapi juga pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasinya. Namun, pelaksanaan dan pengendalian dalam pembangunan tidak terukur sehingga Pemerintah Daerah menanggung hutang pembayaran proyek infrastruktur ke rekanan.
Selain itu, terkait dengan persoalan Kemiskinan. Pada tahun 2022, persentase penduduk miskin di Kabupaten Gresik adalah 11,06 persen dengan garis kemiskinan sebesar Rp 536.544,-. Indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Gresik pada tahun 2022 sebesar 2,17 dan Indeks Keparahan Kemiskinan Kabupaten Gresik sebesar 0,89.
“Garis Kemiskinan Kabupaten Gresik selama Tahun 2018-2022 terus meningkat. Dari tahun 2018 hingga tahun 2022, Garis Kemiskinan di Kabupaten Gresik naik sekitar 97,84 ribu rupiah yaitu dari Rp. 438.704 per kapita per bulan pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp. 536.544 per kapita per bulan di tahun 2022,” tuturnya.
“Karena perkembangan rata-rata harga kebutuhan makanan dan harga kebutuhan bukan makanan dari tahun ke tahun umumnya senantiasa meningkat, maka perkembangan garis kemiskinan dari tahun ke tahun juga meningkat,” imbuhnya.
Hudaifa juga menyoroti soal Angka Harapan Lama Sekolah – HLS (Expected Years of Schooling – EYS) Angka Harapan Lama Sekolah didefinisikan lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang.
Diasumsikan bahwa peluang anak tersebut akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan peluang penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini. Angka Harapan Lama Sekolah dihitung untuk penduduk berusia 7 tahun ke atas.
“HLS dapat digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang yang ditunjukkan dalam bentuk lamanya pendidikan (dalam tahun) yang II-45 diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak. Angka Harapan Lama sekolah pada tahun 2022 masih sebesar 13.96,” ucapnya.