Gagahi Bocah 13 Tahun, Dilan Warga Duduksampeyan Gresik Dihukum 7 Tahun Penjara 

GresikSatu | Abdullah Ibnu Khoir alias Dilan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, pemuda 20 tahun itu terbukti menggagahi kekasihnya berinisial TAP.

Intimidasi dan ancaman terhadap korban dilakukan untuk menyalurkan nafsu bejatnya.

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pun memberikan vonis putusan selama 7 tahun penjara kepada terdakwa.

Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution, mengatakan, perbuatan biadab itu setidaknya memenuhi unsur pasal Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Alasan yang memberatkan yakni terdakwa kerap mengancam korban. Apalagi, status korban merupakan anak di bawah umur,” ucapnya, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (4/7/2024).

Dengan demikian, putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga:  Terdakwa Ubaidi Anggota DPRD Gresik Beralasan Sakit, Sidang Tuntutan Kembali Ditunda

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan saat persidangan,”ujarnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima vonis yang diberikan. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, hubungan Dilan dengan korban yang masih berusia 13 tahun itu sejatinya berjalan normal. Layaknya pasangan kekasih pada umumnya. Namun, keluguan TAP justru dimanfaatkan terdakwa untuk menyalurkan hasrat seksual.

“Korban diminta untuk mengirimkan foto pribadi untuk menguji kesetiaan. Namun hal itu hanya modus agar terdakwa bisa mengancam korban,” ungkap JPU Nur Afrida.

Dari modal foto tersebut, Dilan meminta jatah lebih. Yakni melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. JPU menjelaskan bahwa terdakwa sudah 3 kali menggagahi korban selama 2 bulan terakhir.

Baca juga:  Kasus Pencurian Merajarela di Gresik, Motor Baru Beli Sebulan Amblas Digondol Maling

“Disertai ancaman, jika korban menolak foto tersebut akan disebar luaskan di media sosial,” jelasnya.

Korban pun tak berdaya hingga terpaksa mengikuti keinginan terdakwa. Terlebih, dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga kerap memperdaya orang tua korban. Baik dengan dalih mengajak jalan-jalan maupun kegiatan sholawatan.

“Kami juga melampirkan hasil visum RSUD Ibnu Sina untuk memperkuat bukti atas perbuatannya,” ujarnya.

Usai menjalani sidang, terdakwa Dilan asal Duduksampeyan itu, yang didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, hanya bisa tertunduk lesu, dan terkesan irit bicara saat digiring petugas menuju ke Rutan Kelas IIB Gresik.

“Saya khilaf dan menyesal,” ucapnya didampingi petugas Pos Bakum PN Gresik

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler