Gagal Bawa Kabur Gabah 1,2 Ton, Maling di Cerme Gresik Diamuk Massa  

0
Teks foto : Tersangka saat diamankan di Mapolsek Cerme (Polsek Cerme /www.gresiksatu.com)

GresikSatu | Aksi yang dilakukan Akbar Setia Pambudi terbilang nekat. Pria asal Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Gresik itu kepergok hendak mencuri 1,2 ton gabah atau setara Rp 6,6 juta. Rencana itu sempat saja berhasil kalau saja sang pemilik tak mengetahui.

Beruntungnya, aksi pencurian digagaglkan oleh pemilik selep Desa Kandangan, Cerme, Gresik. Pemuda berusia 24 tahun itu lantas tertangkap basah dan jadi bulan-bulanan warga. Mereka yang geram dengan aksi pencuri itu, lantas melampiaskan kemarahan dengan memukuli pelaku dan memecahi kaca mobil milik pelaku.

Kejadian itu bermula, saat korban Sunarto (64) yang hendak ke gudang selepnya, mencurigai ada aktivitas di dalam. Padahal saat itu jam menunjukan sekitar pukul 01.00 Wib. Sunarto yang penasaran sempat mengintip ke sela-sela lubang gudang.

Benar saja, ada tamu yang tak diundang memaksa masuk ke gudangnya. Bahkan pelaku membawa mobil Pick up warna hitam masuk ke dalam gudang. Mobil dengan plat nopol W 8367 DX sudah terparkir rapi siap untuk mengangkut gabah.

Baca Juga : Pengendara Ugal-ugalan di Kedanyang Ternyata Bukan Anggota Interpol, Ngebut Karena Mau Ambil Penumpang

Melihat hal itu, Sunarto yang geram pun tak gegabah. Dia memanggil anaknya dan para warga untuk mengepung maling. Namun penangkapan itu tak mudah. Pelaku berhasil lebih dulu melarikan diri.

Korban Sunarto pun memburu pelaku yang kabur ke arah jalan Raya Desa setempat. Beruntung warga mendengar teriakan maling dari korban. Sehingga warga pun memberikan pelajaran berupa pukulan hingga tendangan kepada pelaku.

Kapolsek Cerme AKP Musihram  membenarkan peristiwa tersebut. Setelah mendapatkan laporan petugasnya langsung mendatangi desa setempat. Sebelum di bawa ke Mapolsek, pelaku lebih dulu diampirkan ke Puskesmas Kebomas untuk melakukan perawatan medis.

“Setelah perawatan medis selesai, tersangka langsung dibawa ke tahanan. Dari kejadian itu, korban nyaris saja menelan kerugian Rp 6,6 juta,” ucapnya.

Baca Juga : Harga Pertamax Naik, Konsumen di Gresik Kurangi Daya Beli 

Selain pelaku, mobil pick up, 20 gabah, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Berupa tiga buah kunci gembok merk Jack, satu buah alat pemotong besi ukuran 36 inch yang digunakan pelaku. 

“Atas pertanggungjawabannya tersangka pun disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” pungkasnya. (faiz/sah)