Gelapkan Mobil Guru Ponpes, Pasutri di Manyar Gresik Diamankan Polisi

GresikSatu | Pasutri Alexander Dodhy Prasetio  alias Alex (44) dan Anita Ningsih alias Ita (36) kompak melakukan penggelapan mobil Daihatsu Grand New Xenia tahun 2021 milik guru Ponpes di Kecamatan Manyar, Gresik.

Informasi yang dihimpun Pasutri asal Perumahan GKB, Desa Roomo, Kecamatan Manyar Gresik ini bersama kerabatnya J melancarkan aksinya. Suami sebagai penyewa, istrinya sebagai pelantara ke J untuk digadaikan mobilnya. Hingga saat ini keberadaan mobil nopol N 1877 IU itu masih belum ditemukan. 

Mulanya, korban Ulin Nuha (33) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Malang menyewakan mobilnya beserta STNK ke tersangka Alex di Warung kopi  depan SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. Rencananya mobil korban digunakan operasional usaha tahu dan tempe di Jombang.

Pelaku pun menyewa per bulan sebesar Rp 7, 5 juta. Pelaku menyewa pada pertengahan Februari lalu. Sedangkan aksi penggelapan dilakukan pada akhir bulan Mei 2022 lalu.

Baca juga:  Usai Vaksin, Siswa SD Muhammadiyah Gresik Dapat Bonus Naik Mobil Patroli Polisi

 

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengungkapkan, dari hasil lidik, kami akhrinya mengamankan dua pelaku Pasutri. Sedangkan, pelaku pelaku J yang menggadaikan mobil ditahan di Polres Gresik. Karena juga ada Laporan Polisi (LP) dari peristiwa yang sama. 

“Pasutri ini, mengadaikan kepada J sebesar Rp 30 juta. Namun oleh J digadaikan lagi ke orang Surabaya,” ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto, Selasa (5/7/2022). 

Menurutnya, ketiga pelaku dijerat pasal yang berbeda-beda. Tersangka Alex  dijerat pasal 372 dan 378 KUHP. Tersangka Ita dijerat pasal 55 KUHP. Tersangka J pasal 480 KUHP. Tersangka J merupakan kakak dari tersangka Ita, atau kakak ipar tersangka Alex 

“Estimasi kerugian sekitar Rp 260 juta. Sampai saat ini mobil hasil digadaikan oleh tersangka J masih belum ditemukan dan orang yang membeli masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” bebernya. 

Baca juga:  Kapolres Gresik Serahkan Kendaraan Hasil Curanmor, Warga Puji Kinerja Kepolisian

Dijelaskan, tersangka Ita diberikan penangguhan tidak ditahan terlebih dahulu. Karena punya tiga anak, dua anak masih berumur usia dibawah 10 tahun. Namun tidak melepas  jerat hukum  pasal 55. Artinya berkas lanjut terus. 

“Istrinya asas kemanusiaan masih urus anak, tidak lepas jerat hukum kenakan pasal 55. Berkas lanjut terus,” jelasnya. 

Adapun barang bukti yang diamanakan dari kasus penggelapan mobil berupa, satu fotocopy BPKB mobil Daihatsu Grand New Xenia, dan satu Hp merk Realme. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler