GresikSatu | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Kominfo Gresik menggencarkan pengawasan kegiatan kampanye caleg di Sosial media.
Di pemilu kali ini, secara Khusus Bawaslu Gresik memiliki Program Patroli Siber Pengawasan Kampanye di Medsos yang menyasar para Calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebanyak 99 medsos yang terdiri dari 38 akun Instagram, 26 akun Facebook, 9 akun Twiter, 17 akun Tiktok, dan 9 akun Youtube terdaftar untuk melakukan kampanye dan mendapatkan pengawasan ketat dari Bawaslu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman mengatakan pengawasan secara intensif di dunia maya dilakukan oleh Bawaslu Gresik. Utamanya pada akun peserta pemilu yang telah didaftarkan ke KPU.
“Secara umum semua yang di larang dalam kampanye dilarang juga di kampanye medsos,” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).
Yakni : isu-isu negatif, isu SARA, konten hoaks, Black Champaign, serta netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat beraktivitas di media sosial.
“Bawaslu akan memaksimalkan penanganan kasus dugaan pelanggaran juga menjalankan upaya-upaya pencegahan, baik dalam bentuk sosialisasi maupun edukasi secara luring maupun daring,” terangnya.
Disebutkan, ada 4 kerawanan metode kampanye, yaitu: Iklan kampanye dikamuflasekan dalam bentuk tayangan atau penulisan program acara di lembaga penyiaran ataupun bentuk lain, Bahan kampanye yang dikonversi maksimal Rp. 100.000, berpotensi menjadi dugaan politik uang, Pemasangan APK dan Penyebaran BK di tempat-tempat yang dilarang. Serta Kampanye di Media Sosial dengan konten yang dilarang dan/atau dilakukan di luar akun resmi media social pelaksana kampanye.
“Untuk mendorong integritas Pemilu 2024, kami juga akan mengawasi apakah ada akun fake atau anonim yang ikut mengampanyekan figur tertentu tanpa didaftarkan ke KPU. Kemudian dengan sengaja membuat gaduh dan lain hal, ” ucapnya. (ovi/aam)