GresikSatu | Juris Law Firm Gresik menggelar penyuluhan hukum di Rutan Kelas II B Gresik pada Jumat (8/3/2024).
Kegiatan ini bertajuk “Bantuan Hukum Gratis Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Gresik” dan dihadiri oleh puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Direktur Juris Law Firm, Juris Justitio Hakim Putra, menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Ini menjadi fokus utama dalam kegiatan tersebut,” katanya, Sabtu (09/03/2024).
Selain memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa para pejabat terkait dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi WBP.
“Hal ini sejalan dengan undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang bantuan hukum,” bebernya.
Kepala Rutan Kelas II B Gresik, Disri Wulan Agus Tomo, atau yang diwakili oleh Kasubag Registrasi dan Pelayanan Tahanan Anggi Fauzi, mengapresiasi kegiatan tersebut.
Ia menjejlaskan para tahanan baru yang menghadapi proses persidangan di pengadilan akan mendapatkan bantuan pendampingan hukum.
“Saat ini bantuan hukum yang telah terakreditasi adalah Bantuan Hukum Juris Law Firm,” jelasnya.
Adapun syarat mengajukan permohonan bantuan hukum sebagai berikut.
- Melampirkan SKTM Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa setempat
- Atau bisa dengan melampirkan KIS, Kartu Indonesia Sehat, Jamkesmas atau sejenisnya untuk masyarakat yang tidak mampu/miskin.