Hasil Otopsi Korban Ketua RW Wringinanom Gresik Keluar, Ada Luka Akibat Benda Tumpul

GresikSatu | Kasus penganiayaan hingga kematian yang dialami Mujiono, warga Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik menemukan fakta baru. Dari hasil ototpsi jenazah korban, adanya beberapa bukti kekerasan benda tumpul.

Hal itulah yang menjadi penyebab nyawa korban tidak terselamatkan, meski telah menjalani perawatan intensif selama dua hari di RSUD Ibnu Sina Gresik. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan hasil dari otopsi terdapat beberapa luka lebam pada tubuh korban. Luka tersebut, akibat perkelahian antara korban berusia 40 tahun dan tersangka Bonadi.

“Ada luka paling parah, luka robek pada bagian kepala sisi kanan. Itu, akibat hantaman benda tumpul,” ungkapnya, Selasa (27/6/2023). 

Alumnus Akpol 2015 itu menyebut, hasil tersebut juga dikuatkan dengan interogasi pihak kepolisian kepada tersangka. Tersangka mengaku menyerang korban menggunakan balok kayu.

Baca juga:  Satu Keluarga di Gresik Kena Tipu Sales Travel, Gagal Berangkat Naik Haji Uang Rp 1,4 Miliar Lenyap

Akibatnya, korban harus dilarikan ke RSUD Ibnu Sina untuk menjalani perawatan intensif sejak Rabu (21/6/2023) lalu. Namun, nyawanya tidak terselamatkan setelah dua hari menjalani perawatan. 

“Kami juga mengamankan barang bukti balok kayu yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga menyita satu buah ember berisi beberapa buah kunyit yang baru dipanen oleh korban dari lahan lebun milik tersangka. Serta sebilah celurit milik korban yang digunakan untuk memanen kunyit. Kini, tersangka Bonadi mendekam di balik sel tahanan Mapolres Gresik. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami pasal 351 ayat 3 KUHP. Melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban. Dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara menantinya,” bebernya. 

Baca juga:  Dua Motor Milik Takmir Masjid Duduksampeyan Gresik Amblas Saat Sholat Subuh

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan Bonadi (44) yang berstatus Ketua RW setempat, sebagai tersangka pada Selasa(26/6/2023) lalu. Warga Desa Kesamben Kulon Kecamatan Wringinanom itu harus bertanggungjawab atas luka yang diderita korban tetangganya, hingga menyebabkan kematian. 

Pelaku dan korban terlibat perkelahian. Penyebabnya hanya karena korban memanen kunyit di lahan milik pelaku yang terjadi pada Rabu (21/6/2023) lalu. Hal itu pun memantik pertikaian, dan perkelahian. Lantaran korban bersikukuh bahwa kunyit tersebut berada di lahan miliknya.

Korban, akhirnya menderita luka yang cukup parah. Lalu, menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina. Namun, nyawanya tidak tertolong setelah dua hari berselang. (faiz)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img