Hasil Pengembangan Dua Pengedar Sabu di Bawean Gresik, Barang Bukti Capai 20 Gram

GresikSatu | Penyebaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu kian marak. Bahkan dalam sebulan terakhir ini, ada lima pengedar sabu dari Kecamatan Sangkapura, dan Tambak.

Terbaru, dua pengedar ditangkap dan digagalkan polisi saat hendak transaksi serbuk haram di dermaga Pelabuhan Bawean. Mirisnya transaksi dilakukan saat siang bolong dengan total seberat 20 gram. Penangkapan ini, merupakan pengembangan dari bandar sabu Moh Subat yang sudah diamankan lebih dulu di Mapolres Gresik.

Kedua tersangka pengedar sabu itu, yakni Sulaimi alias Salim (23),warga Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, dan Ahmad Dahlan alias Laklang (44) warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. Keduanya merupakan kaki tangan dari bandar sabu Moh Subat.

Kapolsek Tambak AKP Saifuddin, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di area dermaga pelabuhan serung dilakukan transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, petugas dari Polsek Tambak langsung melakukan patroli di area tersebut.

Baca juga:  Ribuan Jamaah Hadiri Pengajian Gus Iqdam di Gresik

Petugas pun melakukan patroli secara under cover, dan mendapati pengendara sepeda motor yang mencurigakan, melaju kencang ke pelabuhan.

“Pemotor yang diketahui Sulaimi itu, hendak menghindar dari pemeriksaan petugas. Kami melakukan pengejaran dan menghentikan upaya tersebut,” ungkapnya, Jum’at (8/11/2024).

Sulaimi pun akhirnya tak berkutik saat dibekuk. Setelah dilakukan penggeledahan kepada terduga pelaku pengedar yang mengendarai sepeda motor itu. Didapati dua klip narkoba jenis sabu siap edar. Serbuk haram seberat 1,4 gram itu disimpan oleh terduga pelaku Sulaimi di saku celana.

“Setelah dilakukan pengembangan, serbuk kristal itu, didapati dari terduga pelaku Dahlan. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan kepadanya,”ujar perwira dengan tiga balok di pundaknya.

Petugas pun langsung bergegas ke rumah Dahlan. Pria 44 tahun itu, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

“Sempat mengelak saat di interogasi. Namun akhirnya mengaku menyimpan 19 gram barang sabu, yang sudah siap edar di beberapa klip plastik,”paparnya.

Baca juga:  Sambut Nisfu Sya'ban Warga Malaysia Berikan Bantuan Sapi Aqiqah dan Sembako Kepada Warga Bawean  

“Barang sabu ditemukan dan disimpan oleh Dahlan di kandang ayam miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas pun melakukan interogasi kepada Dahlan. Bahwa barang yang ia miliki merupakan titipan dari tersangka Moh Subat, yang sebelumnya sudah diamankan di Mapolres Gresik. Subat sendiri, merupakan residivis dari kasus yang sama pada tahun 2021.

“Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Nanti malam akan dilayarkan, dan dilimpahkan ke Satreskoba Polres Gresik,” paparnya.

Selain barang bukti serbuk sabu, petugas juga mengamankan dua sekop dari sedotan dan hp merek Vivo.

“Kami akan terus bersih-bersih dan memburu para pengedar yang sering transaksi di Pulau Bawean. Kepada masyarakat kami imbau untuk proaktif dalam pencegahan peredaran nakorba di Pulau Bawean,” tambahnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img