GresikSatu | Para anggota DPRD Gresik terpilih periode 2024-2029 diimbau melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPU Gresik sendiri telah mengimbau agar wakil rakyat terpilih segera melengkapi berkas persyaratan sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024.
“Sampai saat ini belum ada pihak yang mengumpulkan,” beber Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Alam Amrullah, Sabtu (18/5/2024).
Meski demikian, tenggat waktu untuk pengumpulan berkas masih terbilang panjang. Yakni 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan dilakukan.
“Apabila tidak melaporkan LHKPN, maka kami tidak menyertakan nama caleg terpilih dalam daftar nama yang akan dilantik,” tegasnya.