GresikSatu | Kasus peredaran narkoba di Bawean masih merajarela. Dua warga pulau yang hendak pesta sabu lebih dulu diamankan polisi. Keduanya dibekuk lalu digeret ke Mapolsek Tambak.
Identitas dua pelaku pengguna sabu yang berhasil diamankan, yakni Nidaul Habibi (30) dan Andri Winoto (36) warga Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Bawean, Gresik.
Dari informasi yang dihimpun, petugas Satresnarkoba Gresik lebih dulu menangkap Nidaul Habibi bin Ahwidan, pria tamatan SMA ini diciduk petugas di pinggir Jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (7/3/2023).
Lalu, tidak berselang lama pelaku Andri Winoto bin Sunaryo ditangkap di rumahnya di Dusun Bengko Loar desa setempat. Disana petugas mendapati satu plastik klip, yang didalamnya berisi kristal warna putih Narkotika golongan satu. Keduanya langsung digulung ke Mapolres Gresik.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengungkapkan, dari kedua pelaku akan dilakukan pengembangan. Termasuk pengedar dan bandar sabu di Pulau Bawean. Keduanya diamankan saat hendak pesta sabu.
“Barang bukti yang kami amankan sabu dengan berat timbang bruto 0.20 gram,” ungkapnya, Sabtu (11/3/2023).
Sabu tersebut lanjut dia, disimpan di dalam tas selempang warna merah. Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi. Barang bukti lainn yang diamankan adalah dua handphone yang digunakan kedua tersangka.
“Untuk asal barang haram ini dari mana, masih kami kembangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pemakai sabu asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (faiz/aam)