Hore! THR ASN Pemkab Gresik Segera Cair, TPP Naik Jadi 50%

GresikSatu | Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Tunjangan Hari Raya (THR) mereka dipastikan segera cair setelah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 ditandatangani pada 17 Maret 2025. Total anggaran yang disiapkan lebih dari Rp 43 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Andhy Hendro Wijaya melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD, Akhmad Fathoni, menjelaskan bahwa pencairan THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50%.

“Total kebutuhan anggaran THR mencapai lebih dari Rp 43 miliar, termasuk untuk PNS, PPPK, kepala daerah, dan DPRD,” ungkapnya, Kamis (20/3/2025).

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Gresik Alami Kecelakaan Saat Pulang dari Yogyakarta 

Mekanisme Pencairan THR

Akhmad Fathoni menjelaskan bahwa pencairan THR dilakukan melalui mekanisme yang sama seperti tahun sebelumnya. Setelah Perbup disahkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPPKAD.

“Semakin cepat pengajuan dilakukan, semakin cepat pula pencairan THR ke rekening masing-masing ASN,” katanya.

Selain itu, tahun ini Pemkab Gresik menggunakan sistem payroll, sehingga dana akan ditransfer langsung dari rekening Pemda ke rekening penerima.

Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Berbeda dari tahun sebelumnya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun ini mengalami peningkatan signifikan. Jika tahun lalu hanya 20%, kini naik menjadi 50% atau dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

“Alokasi TPP mencapai Rp 6,9 miliar yang mencakup PNS dan PPPK,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi Selidiki Pelaku Teror Pembakaran Mobil di Menganti Gresik
Honorer Tidak Mendapat THR, Gaji Dibayarkan Lebih Awal

Berbeda dengan ASN, tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR tahun ini. Menurut Fathoni, kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, Pemkab Gresik memastikan bahwa gaji honorer tetap dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni paling lambat tanggal 25 hingga 27 Maret 2025.

“Untuk honorer, memang sementara tidak ada karena disesuaikan dengan kondisi APBD. Namun, gaji mereka tetap kami selesaikan sebelum Hari Raya,” tuturnya.

“Biasanya gaji honorer dibayarkan pada bulan berikutnya, tetapi kebijakan daerah mengusahakan pembayaran pada bulan Maret ini,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah

Terpopuler

Rekomendasi Berita

Advertisement

Berita Lainnya