GresikSatu | Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Angka tersebut naik sekitar Rp 301.732 dari UMK Gresik 2024 yang saat ini berada di angka Rp 4.642.031.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin menyampaikan bahwa Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK sesuai arahan presiden.
Dengan demikian, UMK Gresik 2025 diprediksi mencapai Rp 4.943.763,-
“Pada prinsipnya, Pak Bupati mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait aturan kenaikan UMK,” ungkapnya, Senin (16/12/2024).
Sebelum menetapkan besaran UMK, pihaknya menerima banyak masukan hingga akhirnya menetapkan besaran kenaikan untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.
“Kami memastikan proses pengusulan ini melibatkan masukan dari seluruh pihak terkait, baik pengusaha maupun pekerja, serta mempertimbangkan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten,” terangnya.
Setelah ditandatangani oleh Bupati Gresik, usulan UMK ini akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Tapi hasil akhirnya tetap bergantung pada Gubernur yang menentukan besaran UMK 2025,” pungkasnya.