Incar Toko dan Pasar, Pasutri Pelaku Curanmor Asal Lamongan Dibekuk Polres Tuban

GresikSatu |Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan berhasil dibekuk oleh Satreksrim Polres Tuban karena aksinya melakukan pencurian motor (curanmor).

Diketahui, pelaku suami yang berhasil diringkus yakni bernama MRN (32), sedangkan sang istri yaitu SRT (39). Mereka berdua melakukan aksi pencurian motor di Desa Rembes, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pada Minggu, (28/7/2024) lalu.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, kedua pelaku pasutri tersebut mengincar beberapa lokasi-lokasi yang cukup ramai namun tak ada penjaganya. Seperti pasar dan toko. Adapun sang suami berperan sebagai pencuri motor, sedangkan istri bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Sejak awal, para pelaku yang berangkat dari Kabupaten Lamongan memang sengaja sudah mempersiapkan alat untuk melakukan aksinya. “Para pelaku sudah siap dengan membawa sebuah kunci T dan Y,” ujar Oskar-sapaannya, Rabu, (28/8/2024) sore dihadapan awak media.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan APMD, Dua Sekdes di Tuban Jadi Tersangka

Menurut keterangan, kedua pelaku sudah melalukan aksinya sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda-beda. Hingga akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tuban pada Senin, (19/8/2024) lalu di sebuah SPBU di Desa/Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4E, 5E KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Reporter:
Zidni
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler