GresikSatu | Mulai 1 Agustus 2024, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Gresik wajib menunjukkan bukti keaktifan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, saat koordinasi di Mapolres Gresik. Kebijakan baru ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima instruksi dari Presiden untuk menyempurnakan regulasi sehingga pemohon SKCK wajib menjadi peserta aktif dalam Program JKN,” ungkap Janoe Tegoeh, Sabtu (27/72024).
Teknis persyaratan administrasi penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan SKCK.
Proses penerbitan SKCK mencakup pendaftaran, penyerahan berkas, verifikasi berkas, proses penerbitan, dan pencetakan serta penyerahan SKCK.
“Saat pendaftaran, pemohon harus melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan,” bebernya.
Jika belum menjadi peserta JKN, pemohon harus menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN. Sedangkan bagi peserta yang tidak aktif karena tunggakan iuran, mereka harus menunjukkan bukti pembayaran atau bukti mengikuti cicilan iuran JKN.
“Untuk mempermudah, BPJS Kesehatan telah menyediakan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp),” tuturnya.
Dijelaskan Janoe Tegoeh, pendaftaran peserta baru dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN, mengisi data yang diperlukan, dan melakukan pembayaran iuran.
“Kepesertaan akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” jelasnya.
Untuk pendaftaran melalui Pandawa, peserta dapat mengakses nomor WhatsApp 08118165165 dan mengikuti prosedur yang disediakan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan muncul Virtual Account untuk pembayaran iuran.
“Selanjutnya kepesertaan akan aktif setelah pembayaran dilakukan pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” tambahnya.
Bagi peserta JKN yang tidak aktif karena tunggakan iuran, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti bank, ATM, mobile banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan lainnya.
“Pembayaran cicilan juga dapat dilakukan melalui Program Pembayaran Secara Bertahap (Rehab) yang tersedia di aplikasi Mobile JKN,” tegasnya.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menyatakan dukungan atas implementasi aturan baru ini dan berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk menyukseskan Program JKN.
“Persyaratan keaktifan JKN ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Gresik memiliki jaminan kesehatan. Kami juga berupaya memberikan pelayanan yang lebih profesional dan presisi untuk menghindari keluhan dari masyarakat,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan seluruh masyarakat Gresik semakin sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan dan terdaftar dalam Program JKN.
Perlu diketahui, per 1 Juli 2024, kepesertaan JKN di Kabupaten Gresik mencapai 101.6% atau 1.325.036 jiwa, dengan rincian 261.374 jiwa dari segmen APBD, 536.833 jiwa dari segmen APBN, 22.389 jiwa dari segmen BP, 147.389 jiwa dari segmen PBPU, 300.083 jiwa dari segmen PPU BU, dan 56.889 jiwa dari segmen PPU PN.