GresiksSatu, Tuban | Kasus pencurian di konter Iphone Center yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sukolilo, Kabupaten Tuban pada Kamis (31/10/2024) lalu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban.
Kedua pelaku yang masih anak berusia dibawah umur berhasil diamankan beserta barang bukti. Keduanya yakni MS (15), dan RA (13) asal Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Saat penyelidikan, terungkap bahwa kedua anak tersebut melakukan pencurian lantaran ingin terlihat bergaya.
“Pelaku yang masih di bawah umur ini menggunakan handphone hasil curian untuk pribadi, untuk gaya-gayaan,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Sabtu (2/11/2024) pagi.
Dimas mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat melakukan pemantauan konter selama beberapa hari sebelumnya.
Dalam proses penyelidikan itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 unit Iphone beserta dos boxnya, video rekaman CCTV, serta jaket dan celana yang dipakai pelaku saat beraksi.
“Terungkapnya setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan sebagaimana yang terlihat di CCTV, kemudian didapatkan informasi identitas pelaku,” jelas Dimas.
Namun, mengingat kedua pelaku masih berusia di bawah umur. Maka, penyidik akan memberlakukan secara khusus. Dalam hal ini, petugas berencana menerapkan restorative justice dan mengembalikan pembinaan kepada masing-masing orang tuanya.
“Karena kedua pelaku di bawah umur, maka kami melakukan diversi, penyelesaian perkara di luar peradilan dan kami sudah sampaikan kepada pelapor, dan pelapor sudah memaafkan pelaku,” tandasnya.