GresikSatu | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki komitmen kuat untuk menjaga keberlangsungan perdagangan yang transparan, adil, dan efisien, sambil terus meningkatkan perlindungan bagi para investor.
Sebagai wujud dari komitmen ini, BEI baru-baru ini menerbitkan dan mengimplementasikan Peraturan Nomor I-N mengenai Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada hari Senin (6 Mei 2024).
Aturan mengenai delisting dan relisting memiliki implikasi yang signifikan bagi perusahaan dan investor.
Kami menyusun panduan ini untuk memberikan pemahaman tentang prosedur, syarat, dan implikasi dari delisting dan relisting saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Apa itu Delisting dan Relisting?
Delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham sebuah perusahaan dari bursa efek.
Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kinerja perusahaan yang buruk, pelanggaran terhadap peraturan bursa, atau restrukturisasi perusahaan.
Di sisi lain, relisting adalah proses pencatatan kembali saham sebuah perusahaan setelah sebelumnya telah didekatkan.
Aturan Terbaru tentang Delisting dan Relisting Saham
Pada bulan terakhir, BEI telah menerbitkan aturan baru yang mengatur proses delisting dan relisting saham di bursa.
Aturan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan publik.
Peraturan I-N merupakan langkah penting yang mengikuti penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021).
POJK 3/2021 memberikan kerangka yang jelas mengenai perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan Tertutup, yang menjadi landasan penting bagi regulasi selanjutnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berikut adalah poin-poin penting dari aturan baru tersebut:
1. Alasan Delisting
Aturan baru BEI menetapkan beberapa alasan yang dapat menjadi dasar untuk delisting saham sebuah perusahaan, antara lain:
- Kinerja keuangan yang terus menurun.
- Pelanggaran berulang terhadap peraturan bursa.
- Keputusan manajemen yang merugikan kepentingan pemegang saham.
- Kehilangan kepemimpinan yang stabil.
2. Prosedur Delisting
Prosedur delisting saham meliputi langkah-langkah berikut:
- Pengajuan permohonan delisting oleh perusahaan.
- Penilaian dan persetujuan oleh BEI.
- Pemberitahuan publik tentang rencana delisting.
- Penutupan perdagangan saham.
3. Persyaratan Relisting
Untuk melakukan relisting saham, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk:
- Menyusun ulang struktur manajemen perusahaan.
- Meningkatkan transparansi laporan keuangan.
- Menyajikan rencana perbaikan kinerja kepada BEI.
Dampak Peraturan Delisting dan Relisting bagi Investor
Bagi investor, aturan baru tentang delisting dan relisting ini memiliki implikasi signifikan, termasuk:
- Risiko investasi yang lebih besar terkait dengan saham yang akan di-delisting.
- Potensi keuntungan dari saham yang relisting setelah restrukturisasi perusahaan.
Dengan adanya aturan baru tentang delisting dan relisting saham di BEI, perusahaan dan investor perlu memahami prosedur dan implikasinya secara menyeluruh.
Pemahaman yang baik tentang aturan ini akan membantu dalam mengelola risiko dan membuat keputusan investasi yang lebih cerdas di pasar modal Indonesia.