GresikSatu I Para perokok harus siap mengencangkan saku. Pasalnya, harga rokok dan vape dipastikan naik di Tahun 2025. Kenaikan itu merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif CHT atau cukai hasil tembakau.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, bila Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensinal dan elektrik naik pada tahun depan. Bahkan, semua aturan main akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nantinya, ada dua PMK. Satu PMK mengenai HJE rokok konvensional. Satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik. Keduanya akan kami pakai untuk landasan kebijakan kenaikan harga rokok dan vape,” katanya, Kamis (12/12/2024).
Penyesuaian HJE tahun depan, menurut Askolani, didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Diantaranya, mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024. Juga mempertimbangkan perkembangan industri. Ada juga karena kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai.
“Kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau,” tambah dia.#