Intip Yuk Berapa Besaran Gaji PPPK Gresik 2024

GresikSatu | Kabar baik bagi warga Gresik yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang bercita-cita menjadi bagian dari aparatur negara.

Gaji PPPK pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan, dengan kenaikan sebesar 8 persen yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri yang mengabdi dengan status perjanjian kerja.

Peraturan yang mengatur besaran gaji PPPK ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Seiring dengan regulasi tersebut, gaji para pegawai PPPK disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Diketahui, PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Status PPPK memberikan peluang bagi mereka yang ingin berkontribusi pada pemerintahan, namun tidak berada dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status permanen.

Baca juga:  Truk Tabrak Truk di Duduksampeyan Gresik, Muatan Jagung Berceceran di Jalan 

Salah satu keuntungan menjadi PPPK adalah adanya jaminan penghasilan yang kompetitif. Terlebih lagi, dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024, kesejahteraan para pegawai PPPK semakin meningkat.

Besaran Gaji PPPK di Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan masing-masing. Berikut adalah daftar besaran gaji PPPK tahun 2024 yang menggiurkan bagi para pegawai di Gresik dan seluruh Indonesia:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca juga:  Kronologi Mobil Siaga PLN Tabrak Lansia di Gresik Hingga Tewas

Golongan tertinggi, yaitu Golongan XVII, mendapatkan gaji yang bisa mencapai Rp 7,3 juta. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang berkarir di sektor pemerintahan dengan status PPPK.

Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan ini dirasa cukup signifikan. Kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen ini tidak lepas dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PPPK, yang memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program dan kebijakan pemerintahan.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan produktivitas para pegawai yang tergabung dalam PPPK, sekaligus menjadi daya tarik bagi calon PPPK di masa mendatang.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tunjangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai PPPK, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Fasilitas ini semakin melengkapi paket remunerasi yang diterima oleh pegawai PPPK, menjadikannya salah satu profesi yang semakin diminati oleh masyarakat.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img