Jabatan Kades Disetujui 9 Tahun, Begini Komentar Pengamat Politik

GresikSatu | Aksi ribuan Kepala Desa (Kades) di Jakata tentang penambahan masa jabatan, disambut baik oleh politisi yang duduk di Senayan. Rata-rata mereka mensetujui penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Disetujuinya perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 tentang Desa, tentang masa jabatan, turut dikomentari oleh pengamat politik Dr Abdul Chalik. Dia menilai perpanjangan masa jabatan kades dapat mengancam tatanan demokrasi di Indonesia.

“Secara argumen, pertama pengusulan tersebut merusak demokrasi dengan merombak UU yang disepakati, kemudian mendapat respon dari tokoh politik yang tentunya bersifat politisi,” katanya, Kamis, (19/1/2023).

Dekan Fakultas Fisip Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya itu menuturkan, jika pengusulan tersebut dikukuhkan, maka selama 18 tahun mereka dapat memangku otoritas yang pendeknya sudah tidak demokratis.

Baca juga:  Warga Bawean Khawatir Ada Longsor Susulan, BMKG Beri Peringatan Ini

“Pergiliran jabatan publik adalah bentuk kaderisasi, bila peluang tersebut macet ditingkat lokal, akan ada atensi kecenderungan praktik korupsi dan otoriter,” tandasnya

Lamanya oligarki memangku kekuasaan akan mendorong terjadinya abuse of power. Hal tersebut bukan lagi kemunduran, melainkan penyakit dalam sistem bangsa ke depan.

Chalik menambahkan, ujung tombak tidak berada pada waktu, melainkkan kesejahteraan kepala desa. Alokasi DAD masih dianggap belum layak untuk membiayai operasional kades.

“Selama ini, standar gaji kepala desa masih di angka 3-4 juta bagi desa yang memiliki cakupan wilayah luas. Dalam mendorong pembangunan desa berkualitas kiranya perlu diperhatikan kesejahteraannya, salah satunya kenaikan gaji. Masa jabatan lama sudah cukup ideal, namun peningkatan taraf hidup perlu diperhitungkan,” pungkasnya. (ovi/aam)

Baca juga:  Korban Tewas Satu Keluarga Kecelakaan di Panceng Gresik Bertambah Dua Orang, Ayah dan Anak
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler