Jadi Tersangka Korupsi, Rusdiyanto Masih Aktif Jadi Kades, Begini Pendapat Pakar Hukum   

Gresik Satu | Kasus yang menyangkut Rusdiyanto Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik menjadi perhatian publik. Pasalnya pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan Apbdes tahun 2016-2018 oleh Kejari Gresik, ternyata masih berstatus Kepala Desa aktif.

Hal ini yang masih menjadi sorotan. Salah satu pakar hukum Gresik Suyanto mengatakan, seharusnya Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani segara menonaktifkan sementara kades tersebut.

“Setelah sudah ditetapkan tersangka, Bupati harus segera menonaktifkan kepala desa itu,” ucapnya, Selasa (30/8/2022). 

Hal tersebut lanjut dia, sesuai dengan Perbup No 1 Tahun 2022 pemberhentian sementara pasal 135 (c) tentang Pedoman Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Bupati dapat memberhentikan sementara kades tersebut. Jika nanti hasil putusan persidangan tidak terbukti, Bupati juga bisa mengembalikan status aktif kepala desa tersebut,” ujarnya. 

Dengan demikian setelah statusnya menjadi kades dinonaktifkan, tidak menjadikan Kades tersebut tidak mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sebagai kepala desa. Sesuai dengan Perbup tersebut di pasal 140.

“Dalam Perbup tersebut, Kepala desa masih mendapatkan hak penghasilan dan tunjangan yang berlaku 50 persen,” tandas pria yang juga sebagai Wakil Rektor Universitas Gresik itu. 

Sebelumnya, Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik Rusdiyanto akhirnya memenuhi panggilan Kejari Gresik, Senin (29/8/2022). Pemanggilan Rusdiyanto berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi penyalahgunaan APBDes.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama 7 jam lebih, Rusdiyanto akhirnya resmi ditahan oleh Kejari Gresik. Tersangka yang mengenakan batik dibalut rompi orange itu, dengan tatapan tajam langsung masuk mobil menuju Lapas Cerme.

Rusdiyanto diam membisu, ketika awak media melontarkan beberapa pertanyaan. Termasuk saat disinggung mengenai upaya hukum, tidak ada satu kata pun disampaikan olehnya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Banjarsari, untuk perkembangan pemberkasan. Penangkapan ini, berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Gresik nomor 03/M.M.27/FD:/08/2022. Per tanggal 29 Agustus 2022.

“Keputusan penahanan juga untuk mempermudah proses penyidikan. Antara lain tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi-saksi,” katanya setelah menahan Kades Roomo. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres