Jamin Kesejahteraan, DPRD Gresik Segera Sahkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

GresikSatu | Rencana pengesahan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, hampir saja digedok. Kalangan dewan dari DPRD Gresik Kamis (17/3/2022) tadi, melakukan pembahasan final.

Mereka menyepakati pembahasan regulasi tersebut untuk tetap dilanjutkan. Hal ini sesuai tujuan keberadan Raperda sendiri, yakni mensejahterakan para nelayan di Kabupaten Gresik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, Raperda tersebut akan memasuki tahap pengesahan. Apalagi, setelah mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

“Raperda tersebut sudah direncanakan sejak Agustus 2021 lalu,” katanya, Kamis (17/3/2022).

Huda menjelaskan, Raperda tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan nelayan. Termasuk perlindungan hukum dan keamanan saat nelayan melakukan aktifitas.

Baca Juga : DPRD Gresik Minta Kecamatan Bantu Setiap Desa Menggali Potensi

“Secara umum, pemerintah wajib memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan kepada nelayan,” tuturnya

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Musa mengatakan, bahwa terdapat tiga poin penting dalam regulasi tersebut. Yakni, kewajiban pemerintah untuk membentuk gugus tugas perlindungan nelayan dari nelayan cantrang.

“Sebagai upaya pencegahan terhadap kerusakan dan pencemaran sumber daya ikan,” jelasnya.

Selain itu, dalam Raperda tersebut, pemerintah juga akan menjamin perlindungan nelayan atas resiko yang dihadapi saat melakukan penangkapan ikan. Mulai dari kecelakaan kerja hingga kehilangan jiwa dan resiko lainnya.

“Melalui bantuan premi asuransi nelayan oleh Pemerintah Daerah,” tutur Musa.

“Yang tak kalah penting, kewajiban pemerintah tentang pemberdayaan nelayan. Melalui pendidikan, pelatihan serta inovasi pengembangan usaha,” pungkasnya.

Diketahui, dari data Pemkab Gresik tahun 2020, jumlah nelayan di Gresik mencapai 10.500 nelayan. Tersebar di beberapa kecamatan yang berada di pesisir pantai. Mulai dari Kebomas hingga Ujungpangkah. Termasuk di wilayah Kepulauan Bawean. Sebanyak 3.500 di antaranya merupakan anak buah kapal (ABK) atau tidak memiliki perahu. (Adv)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres