Jangan Golput, Sudah Ada 40 Warga Gresik Ajukan Pindah Memilih

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024 mendatang.

Masyarakat yang ingin pindah TPS dapat mendaftar melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan syarat utama harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Gresik, Zuhri Firdaus menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 40 warga Gresik yang mengajukan pindah memilih

“Dari 40 warga tersebut, 14 orang tercatat sebagai pemilih pindah masuk dan 26 orang sebagai pemilih pindah keluar,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Secara rinci, jumlah pemilih pindah masuk terdiri dari 8 laki-laki dan 6 perempuan yang tersebar di 9 TPS di 8 desa dari 6 kecamatan. Sementara, pemilih pindah keluar terdiri dari 15 laki-laki dan 11 perempuan yang berasal dari 18 TPS di 18 desa di 11 kecamatan.

Pendaftaran untuk pemilih yang ingin pindah TPS melalui DPTb masih dibuka hingga tanggal 28 Oktober 2024, atau 30 hari sebelum hari pencoblosan. 

Baca juga:  Pasangan Cakada Gresik Yani-Alif Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit Dokter Soetomo

“Saat ini layanan bagi pemilih yang ingin mengajukan perpindahan TPS masih kami buka, dan masyarakat yang memenuhi syarat bisa segera mendaftarkan diri,” tutur Zuhri.

Ada beberapa alasan yang diperbolehkan bagi pemilih untuk mengajukan pindah memilih, di antaranya adalah karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, atau menjalani perawatan di panti sosial.

Selain itu, ada alasan lain seperti rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, tugas belajar, serta pindah domisili. Bagi warga yang memenuhi salah satu alasan tersebut, mereka dipersilakan datang ke kantor KPU Gresik untuk mengajukan perpindahan TPS melalui mekanisme DPTb.

“Jika warga memenuhi syarat tersebut, mereka bisa datang ke KPU dan mengajukan pindah pilih. Kami siap melayani permohonan mereka,” jelasnya.

Khusus untuk alasan-alasan seperti bertugas di tempat lain, rawat inap di rumah sakit, terdampak bencana alam, atau menjadi tahanan, pendaftaran pindah TPS masih diperbolehkan hingga H-7 atau 20 November 2024. 

Baca juga:  Cerita Ibu Muda di Pulau Bawean Rasakan Manfaat Persalinan dari Program BPJS Kesehatan

“Namun, khusus untuk empat alasan tersebut, kami masih memberikan kesempatan hingga tujuh hari sebelum hari pencoblosan,” tambahnya.

Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Gresik diharapkan berjalan dengan partisipasi tinggi dari masyarakat. Oleh karena itu, KPU Gresik berkomitmen untuk memfasilitasi semua warga yang mengalami kendala dalam menggunakan hak pilihnya di tempat domisili asal.

Pada kesempatan yang sama, KPU juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada serta memberikan informasi terkait persyaratan dan tata cara pengajuan pindah TPS melalui DPTb. Upaya ini bertujuan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya karena alasan geografis atau administratif.

Sebagai informasi, pada Pilkada 2024 ini, KPU Gresik telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 971.740 orang. Angka tersebut mencakup seluruh warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih di Kabupaten Gresik

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img