Jangan Tertipu! Pupuk Bersubsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi Bukan di Medsos

GresikSatu | PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan para petani untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pupuk bersubsidi yang beredar di media sosial.

Perusahaan pelat merah itu menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh petani terdaftar melalui kios resmi yang ditunjuk.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya akun media sosial palsu, termasuk di TikTok, yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia maupun anak perusahaannya dan menawarkan pupuk bersubsidi dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, Pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani terdaftar, dan hanya bisa ditebus di kios resmi yang kami tunjuk.

“Jadi penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial sudah jelas penipuan,” tegas Wijaya Laksana, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Salah satu akun yang disorot adalah TikTok @pt.petrokimia.id yang menampilkan harga-harga pupuk bersubsidi dan menawarkan pembelian secara daring.

Padahal, sesuai regulasi pemerintah, harga pupuk bersubsidi telah ditetapkan: Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Khusus Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.

Baca juga:  Stok Pupuk Melimpah, Petrokimia Gresik Dapat Apresiasi Saat Panen Raya Serentak

Wijaya menegaskan bahwa akun tersebut bukan milik anak perusahaan mereka, Petrokimia Gresik. Adapun akun resmi yang dimiliki Petrokimia Gresik di TikTok adalah @petrokimiagresik, yang digunakan untuk edukasi seputar pupuk dan pertanian.

Selain itu, juga ditemukan beberapa akun lainnya yang turut menawarkan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal, seperti akun TikTok @pupuk.bersubsidi dan akun-akun tidak resmi lainnya di Facebook dan Instagram.

“Kami berharap masyarakat bisa memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Jangan mudah tergiur harga murah yang ditawarkan oleh akun tidak resmi,” katanya.

Wijaya juga menambahkan bahwa pemerintah telah membuat sistem penebusan pupuk bersubsidi yang mudah. Petani terdaftar cukup menunjukkan KTP saat menebus pupuk di kios resmi.

Pupuk Indonesia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan pupuk tiruan yang kerap muncul dalam praktik penipuan,” jelasnya.

“Pupuk tiruan jelas merugikan petani. Kami melarang keras distributor dan kios binaan menjual pupuk semacam itu. Hal ini sudah diatur dalam SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang),” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh produk Pupuk Indonesia grup telah melalui uji kualitas secara ketat, baik secara internal maupun melalui laboratorium independen tersertifikasi. Kualitas yang konsisten ini diharapkan dapat mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional.

Baca juga:  Petrokimia Gresik Buka Pendaftaran Beasiswa S1 Gratis untuk Siswa Berprestasi

“Kami mengimbau petani hanya menggunakan produk asli Pupuk Indonesia grup agar hasil pertanian optimal dan mendukung program swasembada pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto,” jelas Wijaya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, pupuk bersubsidi hanya dialokasikan kepada petani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan pembudidaya ikan yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).

Komoditas penerima bantuan ini juga dibatasi hanya untuk tanaman strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan singkong.

“Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi maupun produk Pupuk Indonesia grup, petani hanya bisa membeli di kios resmi agar mendapat jaminan produk bergaransi. Jika menemukan indikasi penipuan, silakan laporkan ke layanan pelanggan bebas pulsa di 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001,” pungkasnya.

Reporter:
Aam Alamsyah
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler