Jawab Keluhan Masyarakat Pesisir, Anggota DPRD Gresik Gelar Sosperda Perlindungan Nelayan 

GresikSatu | Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gresik Lilik Hidayati, gelar sosialisasi Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Minggu (29/1/2023).

Dalam sosialisasi kali ini, perempuan yang juga Ketua PAC Muslimat NU Gresik ini, disambati biaya operasional nelayan. Salah satu keluarga nelayan asal Kelurahan Lumpur Fathikhatus Sholihah mengeluh tentang biaya operasional nelayan saat melaut.

Belum lagi kalau hasil ikan tidak mencapai keuntungan, otomatis banyak nelayan yang hutang dan menjadi korban bank titil.

“Makanya, kami minta bantu agar para nelayan mendapatakan bantuan dari pemerintah. Karena, nelayan sering mengeluh terkait biaya operasional untuk mencari ikan,” ucap Fathikhatus.

Menjawab hal tersebut, Lilik Hidayai meyampaikan, persoalan nelayan di Kabupaten Gresik diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Salah satunya tambahan modal usaha bagi para nelayan. 

Baca juga:  Kenali Lima Ciri Rokok Ilegal, Menurut Diskominfo Gresik

“Bisa meminjam ke Bank Gresik tapi memang tidak besar nominalnya. Kedepan kami (legislatif) dan Pemerintah Daerah akan selalu berusaha untuk membantu para nelayan,” ujarnya.

Di hadapan peserta sosialisasi, Lilik Hidayati menegaskan, selain Perda tentang Nelayan. Pihaknya juga sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua Perda produk hasil DPRD Gresik ini diperuntukkan bagi kesejahteraan para nelayan dan tenaga kerja di Kabupaten Gresik.

“Banyak terjadi nelayan di Gresik dalam melakukan aktivitas mencari ikan sampai keluar perairan Gresik. Dan ini menimbulkan masalah. Dengan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan para nelayan akan mendapatkan perlindungan sesuai dengana turan yang berlaku,” tuturnya. 

Baca juga:  Bea Cukai Gresik Kembali Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 1,9 Miliar

“Saya berharap kedepannya masalah nelayan dan ketenagakerjaan di Gresik bisa teratasi dengan baik,” tambahnya memungkasi. 

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya menilai, dua Perda ini menjadi isu penting di kalangan masyarakat. Apalagi di Gresik memiliki wilayah pesisir yang cukup luas.

“Begitu juga Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik menjadi salah satu kota industri yang ada di Jawa Timur. Makanya, perda ini sangat vital keberadaannya di sini. Dan pastinya perda ini harus bisa melindungi warga Kabupaten Gresik,” ungkapnya. 

Turut hadir lapisan masyarakat dalam sosialisasi tersebut, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT RW, PKK, karang taruna, juga Ketua PAC PPP Kebomas Musthofa Kamil. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img