JDIH Gresik Manfaatkan AI untuk Permudah Akses Informasi Hukum

GresikSatu | Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Gresik meningkatkan layanannya dengan memanfaatkan teknologi terkini yakni teknologi kecerdasan buatan/Artificial Intelligence (AI).

Berangkat dari permasalahan yang kerap muncul di masyarakat dalam kaitannya dengan produk-produk hukum yang dianggap rumit. Pemkab Gresik melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik menjadikan JDIH Gresik sebagai yang pertama dalam pemanfaatan teknologi AI.

Dengan teknologi AI yang diterapkan pada JDIH, masyarakat kini dapat melakukan pencarian produk hukum dengan lebih mudah dan efisien. Sistem AI yang canggih tersebut mampu memahami konteks pencarian dan memberikan hasil yang relevan dalam waktu singkat.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik Muhammad Rum Pramudya. Inovasi ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memahami produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Gresik.

“Hal ini tentunya akan sangat membantu masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum yang memerlukan akses cepat dan akurat terhadap peraturan daerah, keputusan, dan dokumen hukum dari Pemerintah Kabupaten Gresik,” ungkapnya, Selasa (25/6/2024).

Tidak berhenti disitu, dirinya menjelaskan bahwa kedepan fitur AI tersebut akan dikembangkan dengan basis whatsapp. Dengan begitu, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih mudah mengakses seluruh aturan daerah yang dibutuhkan.

Baca juga:  Terkait Rencana Hanan Attaki Ceramah di Masjid Agung Gresik, Takmir Mengaku Kecolongan

“Kedepan akan kita kembangkan fitur AI dengan basis whatsapp. Kita gunakan kanal whatsapp sudah sangat lazim digunakan masyarakat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Pemkab Gresik juga telah melengkapi website JDIH Kabupaten Gresik dengan fitur chatbot AI. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk berinteraksi langsung dan mendapatkan informasi seputar produk hukum melalui percakapan dengan chatbot.

“Chatbot AI ini dirancang untuk menjawab pertanyaan secara real time, memberikan panduan navigasi dalam situs JDIH, serta membantu pengguna menemukan dokumen yang mereka butuhkan tanpa harus melalui proses pencarian manual yang kompleks,” terangnya.

“Cara kerjanya cukup mudah, masyarakat tinggal mengetik kata kunci mengenai produk hukum yang dicari, kemudian AI akan memberikan rekomendasi produk hukum yg relevan,” imbuhnya.

Inovasi lainnya yang dihadirkan oleh Pemkab Gresik adalah pemanfaatan AI untuk pembuatan abstrak dokumen hukum.

Fitur ini memungkinkan pembuatan ringkasan otomatis dari dokumen hukum yang panjang, sehingga pengguna dapat memahami inti dari dokumen tersebut dengan cepat dan efisien.

Abstrak yang dihasilkan oleh AI ini disusun dengan akurat dan relevan, sehingga mempermudah proses pemahaman dan analisis bagi para pengguna.

Baca juga:  Gunakan Teknologi AI Buat Foto Temannya Jadi Telanjang, Pemuda di Gresik Diburu Polisi

Sebagai informasi, JDIH Gresik adalah Sistem informasi berbasis website yang dikembangkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

Setelah lebih dari satu tahun pengembangan, sejak tanggal 3 Juni 2024, laman JDIH Kabupaten Gresik telah bertransformasi secara penuh dengan tampilan, keunggulan teknologi dan update data yang lebih baru dan mutakhir.

Hingga saat ini tercatat ribuan produk hukum yang sudah diunggah, tercatat sebanyak 3.110 produk hukum yang diunggah pada website jdih.gresikkab.go.id.

Produk hukum tersebut, terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, surat edaran bupati, serta surat keputusan perangkat daerah.

Terhitung dari awal bulan Juni 2024, produk hukum berupa peraturan bupati menjadi produk hukum yang paling banyak diakses masyarakat (40,5%), diikuti peraturan daerah (29,5%), dan keputusan bupati (23,4%).

“Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan publik,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler