Jelang Pelantikan DPRD Gresik, Belum Satupun Kandidat Bupati Ajukan PAW

GresikSatu | Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik terpilih 2024-2029 akan dilaksanakan pada 23 Agustus mendatang.

Namun, masih belum ada satupun kandidat bakal calon Bupati Gresik yang mengajukan calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Kewenangan tersebut berada pada masing-masing parpol. 

Diketahui, Caleg terpilih dr Asluchul Alif dari Parta Gerindra dan M Syahrul Munir dari Partai PKB akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Keduanya berasal dari dapil IX (Manyar – Bungah).

Sesuai peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2024, anggota DPRD Gresik wajib mundur jika ingin mengikuti kontestasi Pilkada. Yakni paling lambat pada 22 September saat masa penetapan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati.

Baca juga:  Bawaslu Gresik Sebut Ada 21 Potensi Kerawanan Coklit dalam Pilkada 2024

“Belum ada pengajuan untuk pergantian antar waktu (PAW). Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing parpol,” ungkap Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Ahmad Bashiron, Rabu (31/7/2024).

Diketahui, sebanyak 50 nama calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Gresik akan menjalani pelantikan dalam waktu dekat.

Seluruhnya telah memenuhi berkas persyaratan untuk melakukan pelantikan. Salah satunya berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Sudah lengkap, salinan putusan caleg terpilih juga sudah disampaikan Gubernur pada 29 Juli lalu,” ungkapnya.

Mereka berasal dari 8 parpol yang tersebar 9 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Gresik dan akan bertugas di legislatif selama 5 tahun mendatang. 

“Diperbolehkan untuk mengikuti pelantikan DPRD dahulu. Namun saat mendaftarkan diri dalam Pilkada, bisa melampirkan surat kesediaan untuk mengundurkan diri,” terangnya.

Baca juga:  Depan Mapolres Gresik Kini Ada Halte Bus Trans Jatim, Upaya Permudah Akses dan Pelayanan Masyarakat
Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler