Jelang Pemilihan, KPU Gresik Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik memusnahkan ratusan surat suara yang telah mengakami kerusakan saat proses cetak. Pemusnahan itu dilakukan di gudang logistik KPU Gresik, Selasa (26/11/2024).

Total surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 458 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta 150 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik.

Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufiq menyampaikan Pemusnahan surat suara tidak layak digunakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kerusakan ini cukup beragam, dan semuanya tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Maka, harus dimusnahkan demi menjaga kelancaran dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada,” ungkapnya.

Taufik menyebut, kerusakan pada surat suara yang dimusnahkan cukup bervariasi. Beberapa di antaranya mengalami gambar yang buram, cetakan yang salah, hingga kesalahan pemotongan.

Baca juga:  KPU Gresik Umumkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Pilkada 2024

“Mulai dari gambar buram, salah cetak, salah potong dan lainnya,” tuturnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara telah dicek secara ketat untuk menjamin kelayakan. Proses distribusi surat suara ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah selesai dilakukan.

“Per hari ini, semua logistik Pilkada sudah berada di PPS. Besok, logistik akan mulai disalurkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar semua siap digunakan pada hari pemungutan suara,” terangnya.

KPU Gresik telah menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Total surat suara cadangan yang disiapkan mencapai 2.000 lembar dan sudah didistribusikan ke lokasi-lokasi yang membutuhkan.

Baca juga:  Ketua PPK Dukun Alam Amrulllah Diambil Sumpah Jadi Komisioner PAW KPU Gresik

Surat suara cadangan ini disiapkan untuk mengantisipasi adanya kekurangan di TPS, seperti jika ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya di luar lokasi domisili atau surat suara yang rusak selama pelaksanaan pemungutan,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler