Job Fair SMK Asa’adah 2024 Bungah Sukses Digelar, 1.500 Berburu Kerja di Kawasan KEK Gresik

GresikSatu | Kegiatan Job Fair 2024 dengan tema Kolaborasi Pendidikan dan Industri Menuju Masa Depan Gemilang SMK Assa’adah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, sukses digelar, Kamis (5/9/2024).

Sekitar 1.500 warga Gresik mendaftarkan dirinya sebagai pelamar job fair atau bursa kerja. Mereka berharap bisa masuk menjadi bagian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan gaji yang cukup menggiurkan.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyampaikan ada 20 perusahaan yang mengikuti bursa kerja bertajuk Job Fair Career Expo SMK Assa’adah 2024. 

Dari puluhan perusahaan tersebut terdapat 42 posisi lowongan kerja dengan jumlah permintaan mencapai 709 tenaga kerja

“Dengan adanya job fair menjadi upaya penekanan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Gresik,” ungkapnya.

Baca juga:  Buruan Daftar! Berikut Formasi Seleksi CPNS Tahun 2024 di Kabupaten Gresik 

Ia menyebut, Pemkab Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga menggelar pelatihan kerja untuk menciptakan wirausahawan dan mencetak tenaga kerja terampil. 

“Pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Ada pelatihan untuk operator alat berat hingga pelatihan barista bagi yang ingin berwirausaha cafe maupun warung kopi, ” ungkap Mantan Kepala Sekolah SMK Assa’adah tersebut.

Perempuan yang akrab disapa Bu Min ini menambahkan, adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan tantangan pemerintah daerah akan kebutuhan tenaga kerja. Apalagi perusahaan saat ini sudah menerapkan teknologi atau lebih mengoptimalkan tenaga mesin dan robot. 

“Ini tantangan terbesar untuk kita khususnya dunia pendidikan untuk ciptakan generasi siap kerja yang berkualitas dan siap bersaing. Berdasarkan data, angka pengangguran terbuka di Kabupaten Gresik berada di angka 6,82 persen. Ini masih tinggi diatas Jawa Timur,” ungkapnya.

Baca juga:  YPP Qomaruddin dan PT BKMS Jalin Kolaborasi, Bentuknya Apa?

Melihat kondisi terssbut, Pemkab Gresik membuat peraturan daerah (Perda) tentang penyerapan tenaga kerja pada Nomor 7 tahun 2022. Peraturan ini berisi tentang penggunaan tenaga kerja lokal minimal 60 persen di perusahaan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik

“Mudah mudahan dengan adanya job fair ini merupakan upaya kita untuk mengurangi angka pengangguran,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img