Joko Pejabat Diskoperindag Gresik Akhirnya Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali melakukan penahanan tersangka dugaan korupsi dana hibah UMKM.

Setelah sebelumnya, melakukan penahanan kepada tersangka Fransiska Dyah Ayu (FDA) sebagai Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskoperindag Gresik Kamis (10/10/2024).

Kini Kejari akhirnya menahan tersangka Joko Priswanto (JP), selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/PPBJ Diskoperindag Gresik.

Joko Priswanto menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB, dan keluar dari Kantor Kejari Gresik dengan mengenakan rompi dan menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.20 WIB, Senin (14/10/2024).

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana mengatakan bahwa penahan sehubungan telah inkrahnya perkara atas nama terpidana Malahatul Fardah selaku Kadiskoperindag merangkap PPK dan terpidana Ryan Fibrianto selaku direktur CV Alam Sejahtera Abadi.

“Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Gresik telah melakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim,” ucapnya, di Kejari Gresik, Senin (14/10/2024).

Selanjutnya penyidik Kejari Gresik melakukan pemanggilan pada tersangka FDA dan JP untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga:  Kacamata Ditanggung BPJS, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

“Selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terhadap keduanya langsung dilakukan tindakan penahanan,” jelasnya.

Nana menerangkan, peran tersangka JP sebagai PPBJ melakukan pembelian atau pesanan barang sebagaimana harga tertera dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).

“Akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima didowngrade, sehingga terdapat selisih harga atau nilai,” terangnya.

Pihak Kejari Gresik juga menyatakan bahwa setelah ini akan segera dilakukan pemberkasan dan sidang.

“Setelah ini akan segera dilakukan pemberkasan. Tim penyidik akan segera menyusun berkas perkara untuk segera menjalani proses persidangan,”imbuhnya.

Atas perkara korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 860 juta.

Diketahui, penahanan kedua tersangka terbilang lama sejak ditetapkan pada 26 Februari lalu. Hal tersebut dikarenakan proses audit tambahan.

“Sampai saat ini, audit tambahan belum keluar. Namun kami putuskan untuk menahan tersangka sembari menyusun berkas perkara,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Baca juga:  Bikin Bangga, Siswa MA Hasan Jufri Bawean Gresik Juara 1 Lomba Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Jatim

Pertimbangan lainnya, lanjut Alifin, juga didasari lantaran dua orang lain yang terlibat telah mendapat vonis putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah mantan Kadiskoperindag Malahatul Fardah yang divonis 1,5 tahun penjara. Serta Rian Fibrianto yang mendapat hukuman 1 tahun penjara.

Alifin menjelaskan tentang modus operandi tersangka yang mengatur distribusi hibah UMKM. Namun barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dibelanjakan oleh pihak dinas, barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah atau kuantitas. Bahkan, para UMKM tidak menerima barang melainkan uang.

“Para tersangka ikut terlibat dalam proses korupsi. Modusnya yakni menyelenggarakan program di akhir tahun dengan jumlah penerima mencapai 774 UMKM. Sehingga ada banyak ketidaksesuaian. Baik secara nominal harga, kualitas, maupun kuantitas barang,” bebernya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler