GresikSatu | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mencatat pendapatan dari retribusi parkir di wilayah tersebut mencapai Rp 2,8 miliar hingga bulan September 2024.
Capaian ini menunjukkan tren positif dalam pengelolaan parkir di Gresik dan menandakan potensi yang signifikan dari sektor tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Pasalnya Kabupaten Gresik yang terus berkembang sebagai daerah industri dan perdagangan, membuat kebutuhan akan fasilitas parkir semakin meningkat.
Berbagai lokasi strategis seperti pasar, pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan jalan-jalan utama menjadi titik sentral bagi penarikan retribusi parkir.
Dishub Gresik mengelola parkir ini dengan lebih terorganisir, baik parkir tepi jalan umum maupun parkir khusus yang berada di bawah kendali pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini mengatakan target retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp 3,6 miliar.
“Sampai saat ini sudah di angka Rp 2,8 M. Semoga bisa terpenuhi hingga akhir tahun nanti,” ungkapnya, Senin (30/9/2024).
Diketahui, pada tahun 2021 pendapatan parkir hanya Rp 1,5 miliar. Lalu, tahun 2022 berhasil naik diangka Rp 3,2 miliar. Kemudian, tahun 2023, pendapatan kembali naik diangka Rp 3,4 miliar.
“Pendapatan ini diperoleh dari dua jenis retribusi parkir, yakni parkir tepi jalan umum dan parkir tempat khusus. Untuk TPJU sekitar 123 titik parkir sedangkan yang parkir khusus sekitar 18 titik yang tersebar di berbagai wilayah Gresik,” terangnya.
Meski begitu, tantangan seperti pengelolaan parkir liar dan kebocoran pendapatan masih menjadi masalah yang harus dihadapi. Terutama di sekitar pasar dan pusat perbelanjaan.
“Kami masih terus berupaya untuk menertibkan parkir liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya retribusi parkir untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.