Kabupaten Gresik Sukses Menjadi Daerah dengan Indeks Layak Huni Terbaik

GresikSatu | Kabupaten Gresik menjadi  daerah indeks layak huni terbaik. Dikutip dari laman Instagram @pemkabgresik. Bahwa keberhasilan pembangunan dan penataan kawasan permukiman di Kabupaten Gresik, salah satunya dijustifikasi oleh riset tentang kelayakhunian yang dilakukan oleh Litbang Kompas.

Berdasarkan pengukuran dengan 16 indikator yang dikelompokkan dalam 4 parameter, Kabupaten Gresik dinilai memiliki indeks kelayakhunian yang paling tinggi dibandingkan dengan 514 kabupaten/kota lain di Indonesia yang diteliti.

Dengan nilai final 0,66, yang terdiri dari parameter sosial meliputi rasio kejahatan yang dilaporkan, rasio tenaga pendidik, dan rasio tenaga kesehatan dengan skor 0,414. Lalu parameter lingkungan, meliputi tingkat kepadatan penduduk, kejadian bencana, dan ruang terbuka hijau dengan skor 0,972.

Kemudian, parameter ekonomi, meliputi jumlah pengangguran dan besaran upah minimum dengan skor 0,572. Terkahir, parameter infrastruktur, meliputi akses air bersih, ketersediaan sanitasi, akses listrik, rasio jumlah bangunan sekolah, rasio jumlah puskesmas, rasio jumlah rumah sakit, kualitas jalan yang baik, dan persentase luasan permukiman layak huni dengan skor 0,675.

Baca juga:  Pelatihan PBB di SMK Nurul Islam Gresik, Bentuk Karakter Siswa Baru

Dari sisi bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Pudak juga meningkat signifikan. Dari 759 unit rumah pada tahun 2021 meningkat menjadi 2.092 unit pada tahun 2022. Peningkatan ini, berkat pendataan akurat melalui Sistem Informasi Program Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (SIGAP-RTLH), yang telah mendapatkan penghargaan Top Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB pada tahun 2021 dan 2023 serta kolaborasi pendanaan dari berbagai sumber.

Gresiksatu.com
Beberapa rumah dan fasilitas umum sudah dibangun di area barat sungai Bengawan Solo untuk pembangunan Desa Minapolitan The Amazon Van Java Desa Randuboto, Sidayu, Gresik (Foto : Ida Lailatus Sa’diyah for Gresiksatu.com)

Kepala DCKPKP Gresik Ida Lailatus Sa’diyah mengatakan, Negara bertanggung jawab secara utama untuk memastikan pemenuhan hak atas perumahan dan permukiman yang layak bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

“Setiap individu berhak menikmati hidup yang sejahtera secara fisik maupun mental, dengan memiliki tempat tinggal yang pantas dan lingkungan yang sehat,” ucapnya, Kamis (3/8/2023). 

Baca juga:  Bawaslu Gresik Imbau Caleg dan Parpol Turunkan APK Sebelum Tanggal 11 Februari

Menurut dia, dengan melaksanakan pembangunan perumahan dan permukiman, negara berupaya memenuhi hak-hak sipil dan politik (sipol) serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) bagi seluruh warga negaranya.

“Kewajiban pemerintah dalam menyediakan tempat tinggal yang layak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang telah disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2005,” ujarnya. 

Pihaknya menuturkan, pembangunan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. 

“Penciptaan permukiman yang layak huni sangat penting karena berdampak pada kesehatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan masyarakat serta lingkungan,” tuturnya. 

“Melalui Nawa Karsa Gresik Lestari, program kawasan permukiman dan program peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU), Pemerintah Kabupaten terus berupaya meningkatkan kelayakhunian Gresik,”tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img