Kacamata Ditanggung BPJS, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya

GresikSatu | Kacamata bukan hanya alat bantu untuk melihat, tetapi juga merupakan alat penting untuk menjaga kesehatan mata.

Menggunakan kacamata yang sesuai dapat mencegah berbagai masalah mata yang lebih serius.

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu manfaat yang sering kali tidak diketahui banyak orang adalah bahwa BPJS Kesehatan juga menanggung biaya kacamata.

BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan yang komprehensif, termasuk kebutuhan kacamata.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Syarat Klaim Kacamata Ditanggung BPJS

1. Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Untuk dapat mengklaim kacamata, peserta harus memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Pastikan iuran BPJS Anda selalu terbayar tepat waktu untuk menghindari masalah.

2. Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Syarat utama klaim kacamata adalah mendapatkan rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rujukan ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3. Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Mata

Setelah mendapatkan rujukan, peserta harus menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis mata di rumah sakit atau klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dokter akan memberikan resep kacamata sesuai dengan kebutuhan pasien.

Baca juga:  Ketua APINDO Gresik Bagikan Pengalamannya Jadi Peserta BPJS Kesehatan

4. Batasan Frekuensi Klaim

BPJS Kesehatan menetapkan batasan frekuensi klaim kacamata, yaitu setiap dua tahun sekali. Pastikan Anda memahami ketentuan ini sebelum mengajukan klaim.

Cara Klaim Kacamata Ditanggung BPJS

Mengunjungi FKTP untuk Rujukan

Langkah pertama adalah mengunjungi FKTP untuk mendapatkan rujukan ke dokter spesialis mata. Pastikan membawa kartu BPJS Kesehatan dan identitas diri saat berkunjung.

Pemeriksaan Mata di Faskes Rujukan

Setelah mendapatkan rujukan, kunjungi faskes rujukan untuk pemeriksaan mata. Dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan dan memberikan resep kacamata.

Proses Pembuatan Kacamata

Dengan resep dari dokter spesialis mata, kunjungi optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk proses pembuatan kacamata. Pastikan optik tersebut menerima klaim BPJS.

Pengajuan Klaim ke BPJS Kesehatan

Setelah kacamata selesai dibuat, ajukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti resep dokter, kuitansi pembayaran, dan dokumen lainnya yang diminta.

Baca juga:  Sambut HUT RI, BPJS Kesehatan Gresik Galang Aksi Donor Darah Serentak

Tips Memilih Kacamata yang Tepat

  • Menyesuaikan dengan Resep Dokter
    Pastikan kacamata yang Anda pilih sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter spesialis mata. Ini penting untuk memastikan kacamata berfungsi dengan baik.
  • Memperhatikan Kualitas Lensa
    Pilih lensa yang berkualitas baik untuk kenyamanan dan kesehatan mata. Hindari lensa yang mudah tergores atau pecah.
  • Memilih Frame yang Nyaman
    Pilih frame yang nyaman dan sesuai dengan bentuk wajah Anda. Frame yang terlalu ketat atau longgar dapat menyebabkan ketidaknyamanan.
  • Konsultasi dengan Ahli Optik
    Konsultasikan pilihan kacamata Anda dengan ahli optik di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Mereka dapat memberikan saran terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan mata masyarakat Indonesia.

Dengan memahami syarat dan cara klaim kacamata, kita dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal. Selalu jaga kesehatan mata Anda dan manfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan dengan baik.

Reporter:
Hilda Azhura
Editor:
Agus Ismanto
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler