GresikSatu | Gugatan para buruh PT New Era Rubberindo terhadap manajemen perusahaan membuahkan hasil. Perusahaan yang beralamat di Kebomas Gresik itu wajib membayar atas putusan Pengadilan Negeri Gresik. Nilai yang harus dibayar ke para buruh itu sebesar Rp 10,8 Miliar.
Uang Rp 10 Miliar sekian itu akan dibagi kepada 496 buruh. Masing-masing buruh berhak mendapatkan Rp 21 juta 800 ribu. Uang sebesar itu, untuk melunasi tunggakan upah buruh, mulai Bulan Januari sampai Mei 2021 dan THR tahun 2021.
Kuasa hukum buruh PT New Era Rubberindo Sigit Kurniawan mengatakan, putusan tersebut merupakan hak buruh yang harus didapatkan. Yakni perusahaan wajib menbayar kekurangan upah dan Thr kepada 496 pekerja.
“Perusahaan wajib membayar Rp Rp 21 juta 800 ribu sekian Setiap pekerja. Meliputi upah Bulan Januari sampai Mei 2021 dan Thr tahun 2021,” ucapnya usai sidang selesai.
Baca Juga : Buruh New Era Rubberindo Gresik Menangkan Gugatan Hak Upah dan THR
Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu sikap perusahaan (PT. New Era Gresik) untuk membayar hutang hasil putusan ini. Majlis Hakim juga memperhatikan sektor ekonomi perusahaan saat pandemi Covid-19 dalam putusan ini.
“Kapan dibagikan 21 juta 800 ribu sekian. Kita tunggu koperatif dari perusahaan. Pimpinan perusahaan segera memberikan kepada buruh,” tegasnya. (faiz/aam)