Karaoke Sambil Pesta Miras, Empat Wanita di Gresik Diamankan Satpol PP 

GresikSatu | Satpol PP Gresik kembali melakukan giat cipta kondisi di wilayah Gresik. Kali ini petugas menyisir lokasi warung karaoke di sepanjang jalan Raya Lamongan – Duduksampeyan Gresik.  

Alhasil, petugas menemukan 16 minuman keras (miras) berbagai macam merk, 1 jerigen tuwak, serta 4 pelayan wanita pemandu karaoke. Petugas pun langsung mengamankan belasan miras dan empat wanita saat asyik karaoke sambil pesta miras menemani pengunjung. 

Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, dari laporan masyarakat, di Kecamatan Duduksampeyan banyak dilakukan pesta miras. Pihaknya pun melakukan patroli bersama petugas Polsek Duduksampeyan dan Camat Duduksampeyan Kemarin, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. 

“Hal ini untuk menegakkan Perda No. 19 Tahun 2004 (larangan peredaran miras) dan Perda No. 2 Tahun 2022 (tentang tibumtranmas) di Wilayah Gresik,” ucapnya didampingi Camat Duduksampeyan M. Dedy Hartadi.

Baca Juga : Pasien RSUD Ibnu Sina Gresik Ditemukan Satpol PP Saat Berusaha Kabur

Menurutnya, petugas menyisir warung di beberapa desa Kecamatan Duduksampeyan. Desa Palebon, Tambakrejo, dan Desa Tumapel. Dari pemeriksaan warung di lokasi tersebut petugas menemukan salah satu warung melakukan pesta miras. 

“Dari 16 botol miras yang ditemukan, rinciannya 9 botol bir bintang, 7 botol bir guinnes, dan 1 jerigen tuwak,” jelasnya. 

Selanjutnya, petugas mengamankan empat wanita pramusaji yang melayani pengunjung. Serta memanggil pemilik warung untuk dilakukan tindak lanjut. 

“Ada proses sidang juga wajib lapor bagi pemilik warung,” imbuhnya. 

Diketahui, penyisiran dilakukan di tiga warung di Desa Tambakrejo, dan satu Desa Tumapel. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres