GresikSatu | Kasus arisan bodong yang menyeret nama Retno Wulandari (RW) dengan kerugian total mencapai Rp 1,7 miliar memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik resmi melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. Ia menyebut, proses hukum terhadap tersangka kini berada di tangan jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara kasus arisan bodong sudah dinyatakan lengkap, sehingga langsung kami limpahkan berikut barang bukti,” ungkapnya, Kamis (27/3/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Gresik, Bram Prima Putra.
Ia mengatakan, pihaknya segera menyusun surat dakwaan agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas perkara arisan online dengan kerugian Rp 1,7 miliar,” ujar Bram.
Ia menambahkan, RW saat ini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
“Setelah libur panjang Lebaran, kami langsung limpahkan perkaranya ke pengadilan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku uang hasil arisan digunakan untuk membayar utang dan rentenir. Meski begitu, jaksa menyatakan masih akan mendalami lebih lanjut motif dan aliran dana dalam persidangan.
“Pengakuannya dipakai bayar utang dan bayar rentenir, tapi nanti akan kami dalami lagi di persidangan,” tandas Bram.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat pada 4 November 2024, saat puluhan korban melapor ke Polres Gresik.
Modus arisan online itu menjanjikan keuntungan tinggi, dengan hanya bermodal Rp 150 ribu per slot, peserta bisa mendapat pencairan hingga Rp 21 juta.
Arisan ini mulai berjalan sejak 2021, dengan sistem pengundian mingguan. Total anggota yang tergabung sebanyak 141 orang, namun hanya 59 yang sudah menerima uang arisan.
Sisanya, sebanyak 82 orang, belum mendapatkan pencairan hingga program arisan rampung pada Juni 2024.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melapor ke polisi. Kini, kasus tersebut tengah menanti proses persidangan di meja hijau.