GresikSatu | Tragedi yang menimpa balita berusia 2 tahun, FO, di Perumahan Patra Raya, Kecamatan Cerme, Gresik, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kejadian nahas ini bermula ketika tubuh korban tertimpa salah satu alat olahraga di fasilitas umum pada Kamis (2/1/2025). Korban tak terlong hingga meninggal dunia.
Setelah melalui mediasi antara pihak keluarga korban dan pengelola perumahan, kasus ini resmi berakhir damai. Pihak keluarga memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait insiden tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.
“Mediasi dilakukan dengan fasilitasi jajaran Polsek Cerme hingga akhirnya ada kesepakatan damai,” ujar Hepi, Senin (6/1/2025).
Menurut Hepi, baik pihak keluarga korban maupun pengelola perumahan mengakui adanya kelalaian masing-masing.
“Orang tua korban mengakui kurangnya pengawasan terhadap anaknya, sementara pihak pengembang menyadari lambatnya tindakan perbaikan fasilitas,” jelasnya.
Dalam mediasi tersebut, pengelola perumahan memberikan donasi dan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kedua pihak sepakat untuk mengevaluasi tanggung jawab masing-masing agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” tambah Hepi.
Setelah kesepakatan tercapai, pihak keluarga secara resmi mencabut laporan polisi. “Semoga tragedi ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutupnya.