GresikSatu | Kasus kekerasan dua murid yang dianiaya oleh oknum guru di Kecamatan Bungah, Gresik berlanjut ke tahapan penyidikan. Artinya semua proses penyelidikan sudah dilewati oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kini, tinggal pemanggilan kepada dua terduga pelaku berinisial B dan Z dan penetapan tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, kasus tersebut sudan naik ke proses penyidikan. Rencananya, pihaknya akan memanggil terduga pelaku minggu depan.
“Minggu depan kami panggil terduga pelapor, sekaligus nanti penetapan tersangka,” ungkapnya, Kamis (27/7/2023).
Hepi menyebut, pihaknya sempat melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil. Bahkan, terduga pelaku alias terlapor terkesan menantang.
“Terlapor sampai saat ini belum juga melakukan permintaan maaf kepada korban atau pelapor,” tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut dia kedua terduga pelaku disangka pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Sub tindak pidana penganiayaan terhadap anak dimaksud dalam pasal 80 Jo 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, kejadian tindak kekerasan melibatkan guru dan murid kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Gara-gara petasan, satu guru, dan satu pelaku bukan guru di Bungah Gresik, tega menganiaya dua remaja. Insiden ini mengakibatkan kedua korban mengalami lebam hingga pingsan.
Kedua korban yang menjadi sasaran kekerasan adalah berinisial MDM (16) dan MBA (14), yang berasal dari Kecamatan Bungah, Gresik. Sedangkan dua terduga pelaku yang mengaiaya berinisial B dan Z. Mereka para guru dan murid ini berasal dari sekolah yang sama di Kecamatan Bungah Gresik. (faiz/aam)